Nasional

Negara Hancur kalau Keadilan tidak Ditegakkan

NU Online  ·  Senin, 6 Agustus 2012 | 06:10 WIB

Bondowoso, NU Online
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menegaskan bahwa negara akan hancur kalau keadilan hukum tidak ditegakkan.
<>
"Banyak contoh negara yang hancur karena keadilan tidak ditegakkan. Contohnya kerajaan yang dipimpin oleh Firaun atau Namrud. Dari Mesir kuno sampai modern, negara hancur karena tidak adanya keadilan," katanya saat berbicara pada pengajian di Pesantren Al Qurthuby, Pujer, Kabupaten Bondowoso, Jatim, Ahad.

MK yang dipimpinnya didirikan pada 2003, katanya, juga dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan sehingga Indonesia selamat dari kehancuran sebagai negara.

Ia banyak menyampaikan contoh bagaimana Nabi Muhammad menolak dengan tegas ketika sejumlah orang mengajaknya untuk bermain-main dengan masalah hukum atau keadilan.

Salah satunya adalah ketika sekelompok perempuan bangsawan datang kepada Nabi untuk diadili. Salah satu dari perempuan aristokrat itu berbuat salah, kemudian Nabi disuruh mengadili dengan menyebut bahwa perempuan itu tidak bersalah.

"Nabi dengan tegas menjawab bahwa seandainya Fatimah, putrinya, yang mencuri, maka beliau sendiri yang akan memotong tangannya. Jadi dalam masalah hukum tidak ada orang terhormat atau bangsawan," kata mantan Menteri Pertahanan di era kepimpinan KH Abdurahman Wahid (Gus Dur) itu.

Ia juga mengutip bahwa di dalam Al Quran ditegaskan bahwa negara yang hukumnya tidak ditegakkan adalah negara jahiliyah, dan bercirikan aparatnya mempermainkan hukum.

Suatu ketika, katanya, dua orang Yahudi yang berselisih dengan kaumnya datang kepada Nabi Muhammad minta diadili. Keduanya minta diadili dengan "permainan", yakni dimenangkan. Keduanya berjanji, jika Nabi mau menuruti permintaan itu, maka seluruh kaum Yahudi akan berbondong-bondong masuk Islam.

"Nabi kemudian diingatkan oleh Allah lewat firman-Nya yang menyebutkan bahwa apakah hukum orang jahiliyyah yang akan digunakan? Karena itu, Nabi juga dilarang untuk bernegosiasi dalam hukum," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Mahfud mengemukakan bahwa MK sudah menangani banyak kasus hukum sehingga sejumlah UU dibatalkan karena bertentangan dengan hak asazi manusia (HAM).

Mahfud hadir di pesantren tersebut bersama dengan Katib Aam Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Dr Malik Madani. 


Redaktur: Mukafi Niam
Sumber   : Antara