Nasional

Muslimat NU Nyatakan Haram Perilaku LGBT

NU Online  ·  Sabtu, 26 November 2016 | 07:01 WIB

Jakarta, NU Online 
Direktur Kesehatan Jiwa Kementrian Kesehatan RI Vidiansyah pada forum Bahtsul Masail Kongres Muslimat NU di Asrama Haji, Jakarta, Sabtu (26/11) mengatakan, dari sisi kesehatan, kelainan kromosom pada pelaku lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) hanya berkisar 10 persen. 

Sementara, lanjutnya, 90 persen sisanya lebih karena faktor sosiologis dan psikologis. Jadi, kebanyakan pelaku LGBT bukan faktor bilogis, melainkan lingkungan atau pergaulan.   

Sehingga, kata dia, peran keluarga sangat penting untuk memastikan anggota keluarganya tidak terbawa arus menjadi seorang pelaku LGBT. 

Narasumber lain dari Asosiasi Psikologi Islam Aliah B. Purwakani Hasan mengatakan, fitrah hubungan seksual manusia adah heteroseksual. Sehingga, jika melawan fitrah tersebut ada dampak dari sisi kesehatan, psikologis dan lain-lain. 

Ia menyebut, dari sisi kesehatan, pelaku LGBT merupakan pihak yang paling rentan terjangkit HIV AIDS. Paling tercepat lagi adalah pelaku lesbian. Dari sisi psikologis, pelaku LGBT mengalami risiko defresi lebih tinggi daripada pelaku heteroseksual. “Namun, berdasarkan penelitannya, LGBT bisa disembuhkan,” katanya.  

Sementara dari sisi keagamaan, salah seorang pengurus PP Muslimat NU Zahrotun Nihayah mengatakan, Muslimat NU manut kepada keputusan NU, Majelis Ulama Indonesia, serta ulama-ulama lain, yaitu mengharamkan perilaku LGBT. 

Sehingga, kata dia, forum Bahtsul Masail pada kongres ini lebih kepada penambahan wawasan peserta untuk mensosialisasikannya di daerah masing-masing. 

“Ini pembahasan lebih detil dari sisi kesehatan, psikologi, hukum, sosial, dan keagamaan. Dari sisi keagamaan, Muslimat NU telah menyatakan haram,” tegasnya. 

Menurut Muslimat, beberapa ayat yang melarang LGBT antara lain surat An-Nisa: 15, Surat Al-A’raf 80-84. Surat Hud 77-82 dan Al-Ankabut 28-35. Di dalam Al-Qur’an Allah telah membinasakan kaum Luth melalui gempa bumi yang sangat dahsyat karena perilaku kaum laki-laki yang menolak menikahi perempuan. 

Indonesia, kata pengurus yang telah demisioner ini, dengan mayoritas penduuduk muslim tidak mungkin melawan Al-Qur’an. Tetapi bukan untuk membencinya, melainkan melakukan pencegahan dan pengobatan sebab hal itu bisa diobati. 

Bahtsul Masail tersebut merupakan kerja sama Bidang Dakwah dan Hukum Pimpinan Pusat Muslimat NU 2011-2016 dengan koordinator Ny. Hj. Nurhayati Said Aqil. (Abdullah Alawi)