Munas NU 2025: Status Muslim di Negara Mayoritas Non-Muslim adalah Setara sebagai Warga Negara
NU Online · Jumat, 7 Februari 2025 | 20:30 WIB

Ketua Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyah Munas Alim Ulama NU KH Abdul Moqsith Ghazali saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers usai gelaran Munas-Konbes NU di Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis (6/2/2025) malam. (Foto: NU Online/Suwitno)
Achmad Risky Arwani Maulidi
Kontributor
Jakarta, NU Online
Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama 2025 yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta memutuskan bahwa status seorang muslim yang hidup di negara mayoritas Non-Muslim yakni warga negara atau muwathin.
Keputusan ini disampaikan Ketua Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyah KH Abdul Moqsith Ghazali dalam konferensi pers usai Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis (6/2/2025) malam.
Kiai Moqsith menjelaskan bahwa pada dasarnya hubungan antara umat Islam dengan Non-Muslim ditentukan oleh kadar keamanan dan kenyamanan suatu wilayah.
Kadar tersebut berasal dari tidak adanya aturan syariat yang memerintahkan umat Muslim untuk bermukim di suatu wilayah tertentu.
Di sisi lain, terjadi karena adanya pergeseran konstruksi sistem politik dari kepemimpinan tunggal Nabi Muhammad, kerajaan menjadi negara seperti negara bangsa dewasa ini.
"Negara dibentuk bukan berdasarkan kesamaan agama tetapi berdasarkan status warga negara," terangnya.
Dengan demikian, Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyah Munas Alim Ulama NU memutuskan bahwa status Muslim di negara tempat bermukim adalah setara dengan Non-Muslim karena memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara.
"Maka dianjurkan untuk tetap tinggal di negara tersebut jika mengandung maslahat," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Alumni Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo itu mengungkapkan bahwa topik ini merupakan lanjutan dari Munas Alim Ulama NU di Banjar, Jawa Barat, pada 2019 silam yang membahas status Non-Muslim di negara mayoritas Muslim.
Dalam keputusan Munas itu dinyatakan bahwa status Non-Muslim adalah muwathin yang memiliki kesamaan hak dan kewajiban di hadapan undang-undang negara.
Sebagai informasi, tim perumus Komisi Maudhuiyah Munas Alim Ulama NU adalah KH Afifuddin Muhadjir, KH Sadid Jauhari, KH Abu Yazid Al-Busthami, KH Nurul Yakin Ishaq, dan KH Afifuddin Dimyati.
Perumus lainnya adalah Kiai Muhammad Adnan, Kiai Abu Yazid Al-Fattah dan Kiai Imam Nakha'i, Nyai Umniatul Iffah Ismail, Kiai Naf'an, Kiai Cholili Cholil, dan Kiai Taufik Damas.
Terpopuler
1
Gus Yahya Sampaikan Selamat kepada Juara Kaligrafi Internasional Asal Indonesia
2
LBH Ansor Terima Laporan PMI Terlantar Korban TPPO di Kamboja, Butuh Perlindungan dari Negara
3
Dukung Program Ketahanan Pangan, PWNU-HKTI Jabar Perkenalkan Teknologi Padi Empat Kali Panen
4
Menbud Fadli Zon Klaim Penulisan Ulang Sejarah Nasional Sedang Uji Publik
5
Guru Didenda Rp25 Juta, Ketum PBNU Soroti Minimnya Apresiasi dari Wali Murid
6
Kurangi Ketergantungan Gadget, Menteri PPPA Ajak Anak Hidupkan Permainan Tradisional
Terkini
Lihat Semua