MK Kabulkan Penarikan Gugatan Batas Minimal Usia Capres Cawapres
NU Online · Senin, 2 Oktober 2023 | 21:15 WIB
Aru Lego Triono
Penulis
Jakarta, NU Online
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Hal itu diputuskan MK melalui Ketetapan Nomor 100/PUU-XXI/2023.
Baca Juga
Tak Perlu Berlebihan Dukung Capres
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman, dilansir situsweb resmi MKRI, Senin (2/10/2023).
Sebelumnya, Kepaniteraan MK menerima permohonan dari Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu pada 7 Agustus 2023.
Terhadap permohonan tersebut, MK telah menyelenggarakan persidangan pada 13 September 2023 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.
Kemudian, MK telah memberikan nasihat sesuai dengan Pasal 39 UU MK serta memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya.
Anwar menjelaskan, pada 26 September 2023, pihaknya telah menyelenggarakan persidangan Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda untuk mendengarkan perbaikan permohonan. Namun sebelum sidang berlangsung, para Pemohon menyampaikan Surat Permohonan Pencabutan Perkara pada 25 September 2023.
"Kemudian Majelis Panel mengklarifikasi perihal penarikan dimaksud dan para Pemohon membenarkan ihwal penarikan permohonannya,” kata Anwar.
Berdasarkan Pasal 35 ayat 1 UU MK menyatakan bahwa Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan. Sementara pada ayat 2 dinyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan Kembali.
Sebagai informasi, batas minimal usia capres dan cawapres yang termuat pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan, persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. Sementara syarat usia minimal calon kepala daerah adalah usia 30 tahun. Beberapa kepala daerah berusia di bawah 40 tahun. Di antaranya Gubernur Lampung M Ridho Ficardo (34), Wali Kota Medan Boby Nasution (32), dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (35).
Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu tidak konsisten jika merujuk kepada ketentuan peraturan mengenai pencalonan kepala daerah yang memperbolehkan calon kepala daerah berusia di bawah 40 tahun.
Untuk itu, dalam petitum para Pemohon meminta MK menyatakan frasa 'berusia paling rendah 40 tahun' dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 30 tahun'.
Terpopuler
1
Koordinator Aksi Demo ODOL Diringkus ke Polda Metro Jaya
2
Khutbah Jumat: Meraih Keutamaan Bulan Muharram
3
5 Fadilah Puasa Sunnah Muharram, Khusus Asyura Jadi Pelebur Dosa
4
Khutbah Jumat: Memaknai Muharram dan Fluktuasi Kehidupan
5
Khutbah Jumat: Meraih Ampunan Melalui Amal Kebaikan di Bulan Muharram
6
5 Doa Pilihan untuk Hari Asyura 10 Muharram, Lengkap dengan Latin dan Terjemahnya
Terkini
Lihat Semua