Nasional POLEMIK UU PERKAWINAN

MK: Hubungan Perdata Menyangkut Hak Kemanusiaan

NU Online  ·  Ahad, 13 Mei 2012 | 00:39 WIB

Jakarta, NU Online
Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Pasal 43 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyinggung soal status anak hasil hubungan di luar nikah masih meyisakan perdebatan. MK berpendapat, ayat tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena hanya menyebut anak yang dimaksud hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Seharusnya, hubungan perdata juga terkait dengan ayah biologisnya.<>

Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, Sabtu (12/5), menjelaskan, hak perdata adalah hubungan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dengan orang lain. Dalam putusan pasal anak di luar nikah, hubungan tersebut menyangkut hak kemanusiaan sang anak.

“Hak perdata itu dapat berupa tuntutan pada pihak lain seperti ganti rugi, baik yang materiil maupun yang imateriil, pemenuhan kewajiban tertentu, santunan, perhatian, pembinaan, biaya hidup,” urainya di hadapan forum Seminar Nasional “Eksistensi Anak Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi” di Gedung PBNU, Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, polemik berkisar soal konsekuensi putusan MK pada masalah seperti perwalian dan waris dalam sudut pandang hukum Islam. Menurut Sodiki, hak perdata tak sama dengan nasab. Memang karena hubungan nasab dalam hukum waris, seseorang dapat memperoleh hak keperdataan (warisan). Tetapi, tidak setiap hak perdata berupa hak waris.

MK mengakui perlunya peraturan tersendiri tentang perundang-undangan ini. Dalam hal ini adalah tugas legislator untuk mengatur hak perdata lebih rinci. Tugas MK adalah menguji perundangan yang ada terhadap UUD 1945.

Dengan memberikan hak perdata anak luar kawin, sambung Sodiki, artinya hukum telah memanusiakan manusia, dan tidak menjadikannya sosok manusia yang didiskriminasi oleh apapun dan siapapun.

“Jika hukum hanya diartikan secara tekstual belaka dan mengingkari moralitas yang memuliakan manusia maka hukum akan kehilangan makna sesungguhnya bagi kehidupan masyarakat,” pungkasnya.


Redaktur: A. Khoirul Anam
Penulis   : Mahbib Khoiron