Nasional

Meski Dicabut Izinnya, Biro Travel Umrah Wajib Berangkatkan Jemaah

NU Online  ·  Rabu, 28 Maret 2018 | 02:15 WIB

Meski Dicabut Izinnya, Biro Travel Umrah Wajib Berangkatkan Jemaah

Dirjen PHU Kemenag, Nizar Ali.

Jakarta, NU Online
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nizar Ali menegaskan, meskipun biro travel telah dicabut izinnya oleh Kemenag, tetapi tidak lantas menggugurkan kewajibannya untuk memberangkatkan jemaah.

“Penyelenggara ibadah umrah wajib penuhi hak jemaah meski izinnya sudah dicabut,” ujar Nizar dalam jumpa pers, Selasa (27/3) di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Jakarta.

Dia menjelaskan, biro travel yang telah dicabut izinnya tersebut bisa mengalihkan keberangkatan para calon jemaahnya melalui mitra dan asosiasi travel umrah.

Kemenag telah mencabut izin empat biro travel. Keempatnya adalah PT Amanah Bersama Ummat (ABU) Tours yang berbasis di Makassar, PT Solusi Balad Lumampah (SBL) yang berpusat di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta.

Khusus ABU Tours, biro travel ini gagal memberangkatkan sekitar 86.000 calon jemaah umroh dengan total dana 1,8 triliun rupiah.

Nizar mengungkapkan, dengan jumlah 906 biro travel umrah di seluruh Indonesia (data terbaru 2018), bukan tidak mungkin kasus serupa bakal berulang. Sehingga ia mengimbau kepada para calon jemaah untuk selektif dan hati-hati dalam memilih biro travel.

“Terkait adanya laporan dari masyarakat dan pihak yang dirugikan atas dugaan penipuan, penyimpangan, dan penelantaran calon jemaah, Kemenag akan terus melakukan evaluasi dan menurunkan tim investigasi serta memanggil biro travel yang bersangkutan,” tukas Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini. (Fathoni)