Jakarta, NU Online
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengingatkan agar prinsip tabayun (kejelasan) terhadap informasi yang diperoleh di dunia maya harus dikedepankan. Ia menekankan prinsip tersebut di tengah fenomena informasi yang lebih cenderung mementingkan kecepatan daripada ketepatan.
"Saat ini pengguna medsos banyak ingin menjadi yang pertama memberikan informasi yang belum tentu valid. (Lakukan) nomor 1 tabayun, nomor 2 tabayun, nomor 3 tabayun. Jangan sampai jempol kita lebih cepat dari pikiran kita. Dicerna dulu informasi yang didapat," katanya pada Silaturahmi Nasional I yang dilaksanakan oleh Lembaga Pentashih Buku dan Konten Keislaman Majelis Ulama Indonesia (LPBKI-MUI) di Hotel Santika TMII Jakarta, Jumat (8/12).
Menteri Rudiantara menjelaskan, teknologi adalah sesuatu yang netral. (Hal) yang membuat teknologi menjadi hal positif ataupun negatif adalah penggunanya. Ia mengumpamakan teknologi seperti pisau yang bila digunakan di dapur untuk memasak maka akan bermanfaat. Dan sebaliknya jika digunakan untuk kejahatan maka akan membawa hal negatif.
Dalam perkembangannya saat ini, pemerintah tidak menutup mata terhadap efek-efek negatif yang muncul dari perkembangan teknologi khususnya internet. Pemerintah terus berupaya meminimalisir konten-konten negatif dengan beberapa strategi diantaranya melalui pemblokiran media sosial ataupun website yang mengandung konten negatif.
"Delapan ratus ribu situs sudah diblok oleh pemerintah berdasarkan laporan masyarakat," terangnya di depan para stakeholders konten keislaman dari seluruh Indonesia.
Dalam mengambil kebijakan pemblokiran, lanjut Rudiantara, pihaknya selalu menggandeng stakeholders terkait termasuk para kiai dan ulama. Hal ini dilakukan agar dalam pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan gejolak yang dapat melahirkan efek-efek negatif.
Peran ulama dinilai sangat penting dalam memberikan pedoman sekaligus mengarahkan umat dalam beraktivitas di dunia maya khususnya medsos. Sehingga muncullah fatwa No. 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial yang terus disosialisasikan oleh Kemenkominfo. (Muhammad Faizin/Kendi Setiawan).