Menteri Desa Minta Pengadilan Kasus Salim Kancil Dipindah ke Lumajang
NU Online · Ahad, 3 Januari 2016 | 15:01 WIB
Jakarta, NU Online
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mendesak aparatur hukum menangani kejahatan penganiayaan terhadap Salim Kancil karena membela lingkungan secara transparan. Untuk membuat nyaman saksi dan keluarga korban, pengadilan sebaiknya dipindah dari Surabaya ke Lumajang.
<>
"Saya juga meminta dan mendesak agar persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Lumajang. Sehingga bisa menjamin keselamatan keluarga korban dan saksi-saksi lainnya. Hasilnya dari pengadilan dapat diawasi oleh masyarakat dan tidak ada indikasi yang mencurigakan," ujar Menteri Desa, Marwan Jafar saat menghadiri 100 hari wafatnya Salim Kancil, Ahad (3/1).
Menurut Marwan, desakan itu lahir karena adanya keluhan dari para saksi yang mengkhawatirkan keselamatan jiwanya jika sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Logikanya memang benar. Karena jaraknya cukup jauh dan sangat memberatkan saksi-saksi yang sebagian besar bekerja sebagai petani," ujarnya.
Pengadilan, kata Menteri Marwan, harus memerhatikan aspirasi para saksi yang menginginkan pengadilan di Lumajang. Jika dipaksakan tetap dilakukan di Surabaya, kata Marwan Jafar, jarak temph akan membuat lelah saksi. "Saksi perlu konsentrasi yang baik. Apalagi saksinya tidak hanya masyarakat, tapi istri almarhum Salim Kancil. Kondisi itu harus menjadi perhatian," ujarnya.
Marwan secara pribadi dan atas nama kementerian menyatakan duka cita. Â "Saat mendapat undangan peringatan 100 hari meninggalnya Salim Kancil, saya langsung nyatakan akan hadir dan memberikan dukungan kepada masyarakat agar terus peduli dengan desa dan lingkungannya," ujarnya. (Red Alhafiz K)
Terpopuler
1
Rais Aam PBNU dan Sejumlah Kiai Terima Penghargaan dari Presiden Prabowo
2
NU Banten Membangkitkan Akar Rumput
3
Rais 'Aam PBNU Ajak Umat Islam Tanggapi Masa Sulit dengan Ilmu
4
Ketua PBNU Nilai BPKH Penting Tetap sebagai Lembaga Independen
5
Tidak Hanya Pelajar, BGN juga Targetkan MBG Menyasar Ibu Hamil dan Menyusui
6
Penerapan Sumpah dan Bukti di Pengadilan Islam: Studi Qasamah dalam Kasus Pembunuhan
Terkini
Lihat Semua