Nasional

Mensos Gelontorkan 16,9 Miliar untuk Bantuan Sosial di Pasuruan

NU Online  ·  Ahad, 9 April 2017 | 01:00 WIB

Pasuruan, NU Online
Kemudahan aksesibiltas bagi masyarakat tidak mampu terus dilakukan oleh Kementerian Sosial dalam sejumlah program. Kali ini, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menggelontorkan dana sebesar 16,9 miliar untuk bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Sabtu (8/4).

Tahun ini, Bansos untuk Pasuruan terdiri atas PKH Non-Tunai untuk 2.968 penerima dengan jumlah bantuan sebesar Rp5.609.520.000.

Selain itu, ada pula Bantuan Pangan Non-Tunai untuk 8.493 penerima dengan jumlah bantuan sebesar Rp11.210.760.000 dan Bantuan Sosial Lanjut Usia untuk 50 penerima dengan jumlah bantuan sebesar Rp100.000.000. Jadi, total bantuan untuk Pasuruan Rp16.920.280.000.

Mensos telah mengumumkan jadual pencairan kedua bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2017 di Kabupaten Pasuruan tersebut.

Keterangan tertulis dari Biro Humas Kementerian Sosial RI yang diterima NU Online, pencarian bantuan akan dilakukan sekitar bulan Mei sampai Juni.

Oleh karena waktunya berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri, Mensos mengimbau agar para penerima bantuan lebih bijak dalam memanfaatkan uang tersebut.

Ia mengatakan bahwa uang bantuan tersebut diharapkan dapat digunakan untuk pemenuhan gizi dan pendidikan anak, tidak untuk dibelanjakan untuk keperluan lebaran.

"Dana PKH untuk pendidikan ya ibu-ibu, bukan untuk beli baju lebaran," kata Mensos seraya disambut tawa ibu-ibu penerima PKH yang mengikuti acara pencairan PKH Non-Tunai di Pendopo Kota Pasuruan, Sabtu (8/4).

Adapun besaran bansos PKH per keluarga adalah sebesar Rp1.890.000 per tahun. Bantuan ini cair empat dalam setahun, yakni pada Februari, Mei, Agustus, dan November. Ia pun sempat berinteraksi dengan para ibu yang hadir di acara tersebut.

Khofifah yang juga Ketua Umum PP Muslimat NU itu juga menyebut, bantuan yang diberikan secara non tunai, yaitu dengan menyalurkannya lewat sistem perbankan. 

Dengan cara ini, kata Khotifah, uang bantuan akan ditransfer ke rekening penerima, dan dapat diambil kapan saja menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di mesin ATM bank milik negara seperti BNI 46, BRI, Bank Mandiri maupun BTN. 

"Dengan sistem semacam ini, selain mengajarkan ibu-ibu menabung, proses ini menjadikan bansos lebih transparan dan akuntabel, tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, tepat jumlah, tertib administrasi, dan tepat kualitas bagi penerima manfaat sesuai kebutuhannya," terangnya.

PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial sejak 2007. Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai Program Conditional Cash Transfers (CCT) atau Program Bantuan Tunai Bersyarat.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan dna kesejahteraan sosial, mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin jangka pendek, serta memutus rantai kemiskinan dan kesenjangan jangka panjang. (Red: Fathoni)