Nasional

Mengesahkan UU Antiterorisme Melindungi HAM dan Negara

NU Online  ·  Senin, 14 Mei 2018 | 13:10 WIB

Jakarta, NU Online
Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme tak juga rampung. Tarik-menarik definisi terorisme menjadi bahasan yang alot. Alih-alih berdalih membela Hak Asasi Manusia (HAM), hal itu justru mengakibatkan pelanggaran HAM lebih besar.

"Menghalangi pengesahan UU Anti Terorisme dengan alasan untuk melindungi hak asasi manusia orang yang menjadi teroris sebenarnya sama dengan membiarkan hak asasi manusia yang lebih besar (rakyat) untuk dilanggar oleh teroris-teroris biadab," tulis Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia Mahfud MD melalui akun twitternya @mohmahfudmd pada Senin (14/5).

Mahfud juga menegaskan bahwa politisi tidak boleh menghalangi pengesahan UU Antiterorisme dengan alasan seperti di atas. Rancangan UU tersebut sudah dibahas lebih dari setahun. Mestinya, katanya, pembahasan sudah komprehensif.

"RUU itu sudah setahun lebih dibahas, mestinya semuanya sudah dibicarakan secara komprehensif," ujarnya.

Menurutnya, pengesahan UU tersebut merupakan tindakan perlindungan HAM dan negara. "Mengesahkan UU Anti Terorisme berarti melindungi hak asasi rakyat dan keselamatan negara," katanya.

Lebih lanjut, Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-2013 itu mengutip ungkapan dari Cicero, salus populi supreme lex, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

“Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi”, lebih tinggi daripada UU & UUD," tulisnya. 

Jangan sampai dalil ini disalahgunakan, lanjutnya menjelaskan, untuk menindak teroris tanpa UU dgn alasan “selamatkan rakyat” . Itu bs mengerikan, katanya.

"Maka itu RUU Anti Terorisme harus segera disahkan," tegasnya. (Syakir NF/Ibnu Nawawi)