Nasional

Mengapa Mobil Mewah Haram Gunakan BBM Bersubsidi?

NU Online  ·  Jumat, 6 April 2012 | 01:35 WIB

Jakarta, NU Online
Penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh untuk mobil mewah berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya. Karena mengambil hak orang lain maka para pelaku dinilai telah melakukan praktik yang diharamkan.<>

Demikian ditegaskan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Ishomuddin kepada NU Online, di kantor PBNU Jakarta, Kamis (5/3). “Subsidi itu kan diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak mampu, jadi tidak boleh pemilik mobil mewah sebagai orang yang mampu membeli atau menggunakan BBM bersubsidi,” katanya.

Menurut Ishomuddin, pemakaian BBM bersubsidi oleh orang-orang yang tidak tepat akan berdampak pada tidak tercapainya program pemerintah untuk menyejahterakan rakyat. Sebab, alokasi dana yang seharusnya untuk rakyat kecil telah dirampas oleh orang-orang yang secara ekonomi telah mapan.

Secara prinsip, lanjutnya, segala sesuatu yang dilaksanakan di luar hak dan kewenangannya menjadi sesuatu yang tidak diperbolehkan. Hal ini termasuk pemakaian BBM untuk keperluan produksi oleh pabrik-pabrik besar yang hanya berorientasi untuk kepentingan laba. “Pada prinsipnya, semua yang dilakukan di luar haknya bisa berstatus haram,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam APBN-P 2012, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi energi Rp 225 triliun dengan rincian subsidi BBM Rp 137 triliun, subsidi listrik Rp 65 triliun, dan cadangan risiko fiskal energi Rp 23 triliun. Pemerintah telah sepakat peruntukan subsidi adalah bagi rakyat miskin.

Ishomuddin berpandangan, praktik penggunaan BBM oleh mobil orang-orang kaya ini jika terus dilanjutkan, akan menyisakan mudarat cukup besar bagi rakyat banyak. “Dampaknya bisa menyengsarakan rakyat kecil,” pungkasnya.


Redaktur: A. Khoirul Anam
Penulis   : Mahbib Khoiron