Nasional

Mendes: Proyek Dana Desa Tidak Boleh Pakai Kontraktor

NU Online  ·  Rabu, 25 April 2018 | 15:30 WIB

Mendes: Proyek Dana Desa Tidak Boleh Pakai Kontraktor

ilustrasi tribunnews.com

Pekanbaru, NU Online
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo melarang pembangunan yang menggunakan dana desa dikerjakan oleh kontraktor.

Menurut Eko, dengan adanya kontraktor yang bermain dengan dana desa, maka uang tersebut akan kembali lagi ke kota, sehingga perputaran uang desa sulit untuk terealisasikan.

Hal itu disampaikan Eko, saat meresmikan Rembug Desa Regional Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2018, di Hotel Mutiara, Pekanbaru, Riau, Rabu (25/4).

"Jadi akan balik-balik ke kota kalo begitu, masyarakat desa tidak merasakan dampaknya," ujar Eko.

Eko mengatakan, filosofi dana desa yang sebenarnya ialah uang harus masuk ke desa dan berputar di desa. Sehingga penggunaan uang tersebut, harus dilakukan secara swakelola dan tidak boleh menggunakan kontraktor.

"Dan harus diingat pekerja yang dipekerjakan harus berasal dari desa tersebut," ucap Eko.

Eko menuturkan, Peraturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) telah diubah oleh presiden agar pembangunan yang menggunakan dana desa bisa dilakukan secara swakelola. Bahkan empat menteri telah dipanggil untuk membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait hal itu.

"Sama Pak Presiden aturannya diubah dan diminta untuk membuat SKB empat menteri, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan dan Kementerian percepatan pembangunan nasional Bappenas, udah diteken itu," jelasnya.

Eko pun mengancam apabila hal tersebut tidak dipatuhi, maka aparat penegak hukum tak segan-segan akan melakukan penindakan.

"Kalau menggunakan kontraktor, anda akan berhubungan dengan aparat penegak hukum," ujar Eko. (Red: Muiz)