Jakarta, NU Online
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mencabut instruksi peraturan tentang penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengelola Perbatasan (BNPP).
“Instruksi Mendagri ini, mulai hari ini telah dicabut dan tidak berlaku lagi,” ujar Hadi Prabowo, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Jumat (14/12), sebagaimana dilansir oleh Antaranews.com.
Instruksi Nomor 225/10770/SJ itu, katanya, dicabut mengingat adanya masukan dari masyarakat.
Hadi menjelaskan bahwa aturan yang berlaku di internal Kemendagri dan BNPP itu bersifat imbauan. Menurutnya, hal itu bukanlah sebuah larangan karena bertujuan untuk menjaga kerapian dan keseragaman berpakaian mengingat ASN merupakan penyelenggara negara.
“Frase kata ‘agar’ dalam Inmendagri tersebut memiliki arti imbauan, bukan merupakan suatu larangan,” jelasnya.
Melalui instruksinya, Mendagri meminta agar ASN laki-laki tidak berambut gondrong dan tidak berwarna-warni, menjaga kerapian kumis, jambang, dan jenggot, serta penggunaan celana panjang hingga mata kaki.
Adapun bagi ASN perempuan, Tjahjo mengimbau agar rambut rapi dan tidak dicat warna-warni, sedang bagi yang berjilbab agar memasukkan jilbabnya ke dalam kerah pakaian dan warnanya disesuaikan dengan warna pakaian dinas. Jilbab yang digunakan juga harus polos, tidak bermotif. (Syakir NF/Muiz)