Nasional

Menaker: Tenaga Kerja Asing di Indonesia Harus Punya Keahlian

NU Online  ·  Selasa, 24 April 2018 | 15:30 WIB

Menaker: Tenaga Kerja Asing di Indonesia Harus Punya Keahlian

Menaker Hanif Dhakiri

Jakarta, NU Online
Pemerintah terus merampungkan Peraturan Presiden 20/2018 tentang Kepastian Izin Tenaga Kerja Asing dan Perbaikan Iklim Investasi. Lewat beleid ini maka tenaga kerja asing (TKA) mendapatkan kemudahan izin ke Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan, tak perlu ada yang dikuatirkan dari adanya aturan baru tersebut. Pasalnya, kata dia, Perpres akan menghilangkan dari sisi prosedur untuk memperlancar serta dari sisi mekanisme birokrasi perizinan.

"Kita ini kan ingin memastikan kalau sesuatu bisa diselesaikan dalam seminggu kenapa harus berbulan-bulan. Kalau suatu izin bisa diselesaikan sehari kenapa harus seminggu. Kalau bisa diselesaikan sejam kenapa harus sehari. Itu tujuan utamanya kan," ujarnya di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (24/4).

Dia mengatakan percepatan pengurusan perizinan ini dilakukan dengan mengintgrasikan rekomendasi dari berbagai kementerian dan lembaga (K/L).

Hanif menjelaskan seperti pekerja asing yang ingin masuk ke sektor migas, maka membutuhkan rekomendasi dari Kementerian ESDM atau ingin masuk ke sektor pendidikan maka butuh rekomendasi dari Kemendikbud.

Untuk mendapatkan rekomendasi ini dibutuhkan waktu yang cukup lama. Maka, dengan beleid tersebut direncanakan perizinan bisa satu pintu lewat Kemenaker.

"Kalau sekarang enggak (butuh proses lama), misalkan teknis tinggal di Kemenaker, membuat list yang boleh dan tidak boleh masuk di sektor migas itu siapa misalnya. Nanti di Kemenaker udah ada list-nya sehingga nanti ketika orang mengajukan izin untuk jabatan ini tinggal liat list-nya ya atau tidak," paparnya.

Kepastian secara cepat tentang TKA tersebut bisa bekerja atau tidak di Tanah Air, menjadi tujuan pemerintah. 

"Permasalahan kita kan, orang (TKA) di ping pong. Ini kan yang ga boleh terjadi. Jadi kita ingin ada kepastian ya atau tidak," imbuhnya.

Hanif mengatakan, yang TKA tentunya memiliki syarat, baik itu dalam tingkat pendidikan, kompetensi, hingga jabatan tertentu. Begitu pula dengan TKA yang kini sudah bekerja di Indonesia, semuanya berdasarkan jabatan kelas menengah ke atas.

"TKA yang boleh masuk ke Indonesia hanya pekerja skill. Kalau ada yang di luar itu pasti pelanggaran, kalau pelanggaran berarti kasus, kalau kasus ya harus ditindak," tegasnya. (Red: Muiz)