Nasional

Menag Tegaskan Kartu Nikah Bukan Penghapus Buku Nikah

NU Online  ·  Senin, 12 November 2018 | 23:45 WIB

Jakarta, NU Online
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa kartu nikah yang akan diterbitkan oleh Kementerian Agama bukan untuk penghapus atau pengganti buku nikah. 

Penegasan ini disampaikan Menag menjawab kerisauan masyarakat yang viral di media sosial bahwa rencana kartu nikah untuk menghapus keberadaan buku nikah yang selama ini menjadi bukti sah dari proses pernikahan.

Penjelasan itu disampaikan Menag Lukman Hakim Saifuddin usai meluncurkan program beasiswa santri dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bersama Menkeu Sri Mulyani di Auditorium KHM Rasjidi Kemenag RI, Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Senin (12/11).

"Keberadaan kartu nikah itu implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut SIMKAH," ujar Lukman.

Dikutip dari laman kemenag.go.id, Lukman mengatakan, kartu nikah bukan sebagai penganti buku nikah. Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada. Karena itu adalah dokumen resmi. Ini adalah tambahan informasi dalam rangka agar lebih memudahkan setiap warga  masyarakat untuk bila suatu saat diperlukan data-data kependudukan dan status perkawinannya.

Dalam kesempatan tersebut, Menag meminta kepada awak media untuk bisa memahami konteks di balik recana penerbitan kartu nikah tersebut. Intinya lanjut Menag, Kemenag sangat serius membenahi peristiwa pernikahan di tengah masyarakat dan sangat prihatin terhadap angka kekerasan dalam rumah tangga serta perceraian yang semakin tinggi.

Menurut Menag, keluarga adalah unit terkecil di tengah masyarakat. Karena itu ketahanan masyarakat dan ketahanan nasional sangat tergantung dari unit terkecilnya, yaitu ketahanan keluarga. 

"Salah satu hal yang dilakukan Kemenag selain membuat silabus, kurikulum bimbingan perkawinan dan pendidikan perkawinan, juga membangun sistem informasi manajemen pernikahan berbasis aplikasi digital," jelasnya. 

Menag menambahkan, semua peristiwa pernikahan itu pencatatannya terintegrasi dalam sebuah sistem aplikasi yang dinamai SIMKAH yang nanti dikaitkan dengan data kepedudukan dan catatan sipil dibawah Kemendagri. Sehingga, seluruh data kependudukan setiap warga bisa terintregasi dengan baik. 

"Dalam SIMKAH inilah kemudian upaya kita untuk mempermudah pencatatan, registrasi dan memantau pernikahan setiap warga negara di mana, kapan dan seterusnya. Sehingga, kita memerlukan adanya kartu nikah," jelas Menag. 

Dijelaskan juga, kartu nikah juga tidak ada kaitannya dengan wajib atau tidak memiliki. Ini upaya dan fasilitasi sebagai sebuah terobosan dari Kementerian Agama yang berkaitan dengan dukcapil dan data kependudukan. Harapannya semua kita pasti akan memiliki kartu ini secara bertahap.

Ditambahkan, program ini merupakan uji coba dan Kemenag akan mencetak sebanyak 1 juta kartu nikah atau  bagi 500 ribu pasangan. Pada 2019 mendatang Kemenag akan memperbanyak penerbitan kartu nikah dengan melihat perkembangannya. 

Menag berharap penerapan pada tahap awal ini di mana selesai cetak secara keseluruhan pada 14-15 November, lalu dalam sepekan kemudian baru bisa didistribusikan ke sejumlah daerah di Indonesia. 

"Bagi yang sudah menikah sebelum peluncuran SIMKAH pada prinsipnya dia bisa memiliki kartu hanya saja dari segi waktu sangat terkait dengan ketersedian kartu di masing-masing KUA. Pada prinsipnya semua warga yang sudah menikah dimungkinkan untuk mendapatkan kartu nikah," tutup Menag. (Red: Muiz)