Nasional

Masjid Istiqlal Gelar Takbiran Virtual

Sen, 19 Juli 2021 | 11:45 WIB

Jakarta, NU Online
Masjid Istiqlal Jakarta tidak menggelar pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 H atau pada 20 Juli 2021, besok, mengingat angka penularan dan penyebaran virus Covid-19 di Jakarta yang masih sangat tinggi. Meski demikian, Istiqlal akan tetap menyelenggarakan takbiran secara virtual melalui TV Istiqlal. 

 

Imam Besar Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar menjelaskan, tayangan takbiran secara virtual itu akan dipertautkan dengan seluruh masjid ibu kota di seluruh dunia. Sebab, Istiqlal saat ini didaulat sebagai koordinator masjid ibu kota sedunia.

 

“(Takbiran virtual) itu pasti tidak ada kerumunan karena Istiqlal ditutup untuk umum, tetapi tanpa mengurangi syiar,” terang Kiai Nasar, dikutip NU Online dari Kanal YouTube Lapor Covid-19 diakses Senin (19/7) petang.

 

Takbiran virtual tersebut akan disiarkan langsung melalui  YouTube Masjid Istiqlal pada Senin (19/7) malam ini, pukul 20.00 WIB, selepas shalat Isya. Acara ini akan dilanjut dengan penyampaian pesan Idul Adha 1442 H oleh Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta KH Nasaruddin Umar.

 

Acara yang akan diikuti oleh para imam, muadzin, pengurus, dan seluruh jamaah Masjid Istiqlal itu diselenggarakan dengan tema Bertaqarrub dengan Berqurban dan Membangun Kepedulian Sosial di Tengah Musibah.

 

Penyelenggaraan takbiran virtual di Masjid Istiqlal Jakarta itu mengikuti ketentuan dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M. 

 

Salah satunya berisi tentang pelaksanaan malam takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Adha. Secara prinsip, takbiran dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushala tetapi dengan beberapa ketentuan. 

 

Pertama, harus dilaksanakan secara terbatas atau paling banyak sepuluh persen dari kapasitas masjid atau mushala dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

 

Kedua, kegiatan takbir keliling dilarang karena untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan. Ketiga, kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid atau mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid atau mushala.

 

SE Menag ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid-19. Edaran tersebut ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag kabupaten/kota, Kepala KUA kecamatan, pimpinan ormas Islam, pengurus masjid dan mushala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia. 

 

Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Kendi Setiawan