Nasional

Ma’arif NU dan Sejumlah Pihak Matangkan RUU Madrasah dan Pondok Pesantren

NU Online  ·  Rabu, 19 Oktober 2016 | 09:00 WIB

Jakarta, NU Online
Lembaga Pendidikan Ma’arif NU bersama Kementerian Agama dan Fraksi PKB sebagai inisiator terus berupaya mematangkan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Madrasah dan Pondok Pesantren. Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ini digelar, Rabu (19/10) di Hotel Lumire Jakarta Pusat dengan mengambil tema Telaah atas RUU Madrasah dan Pondok Pesantren Menuju Madrasah yang Bermutu dan Berdaya Saing.

Pematangan RUU ini terus dilakukan dilakukan sejumlah pihak sebelum diajukan di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas di DPR. Lahirnya RUU ini didasarkan pada keprihatinan sejumlah pihak atas kurangnya perhatian pemerintah dalam bentuk alokasi anggaran tetap untuk madrasah dan pondok pesantren.

Ketua Pimpinan Pusat LP Ma’arif NU KH Arifin Junaidi menyambut baik pengajuan RUU Madrasah dan Pondok Pesantren yang dinisiasi oleh FPKB DPR RI. Karena datang dari inisiatif wakil rakyat, menurut Arifin, hal ini akan sedikit memudahkan pengesahan RUU tersebut.

“Saat ini Madrasah Ma’arif NU ada 48 ribu madrasah dari seluruh jenjang. Jumlah ini terbanyak di Indonesia sehingga UU ini akan menguatkan posisi madrasah karena memiliki payung hukum,” ujar Kiai Arifin.

Menurutnya, payung hukum tersebut akan kuat karena berbentuk UU. Regulasi ini juga akan turut memperkuat payung hukum yang ada selama ini sehingga perhatian pemerintah akan meningkatkan kualitas pendidikan maupun pengelolaan madrasah dan pondok pesantren yang selama ini terus mengalami diskriminasi anggaran negara.  

Sementara itu, Anggota DPR RI Fraksi PKB KH Maman Imanulhaq yang hadir dalam kesempatan ini secara khusus menyoroti usaha wakil rakyat dari partainya untuk terus mendorong RUU ini. Sebab itu menurutnya, demi kesuksesan pengajuan regulasi ini, pihaknya membutuhkan dukungan dari berbagai pihak agar naskah dan draf-nya matang.

Maman juga memberikan catatan untuk LP Ma’arif agar membantu menyiapkan argumen-agumen logis dan filosofis agar naskah yang sudah ada menjadi lebih matang. 

Adapun Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag RI M. Nur Kholis Setiawan yang turut memberikan masukan-masukannya dalam FGD ini menjelaskan bahwa anggaran pendidikan madrasah praktis hanya berasal dari pusat. Hal ini menurutnya, sedikit lebih baik ketimbang pesantren yang sama sekali tidak mempunyai alokasi dari anggaran negara. Selama ini hanya bersifat bantuan dan hibah.

Nur Kholis juga memberikan masukan untuk ke depannya, pematangan harus lebih banyak melibatkan lembaga-lembaga terkait seperti Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren serta lembaga lain yang bergerak menaungi pendidikan pondok pesantren. 

FGD ini juga dihadiri oleh Ketua Lakpesdam PBNU H Rumadi Ahmad, Pengurus RMINU Abdul Waidl, para pengurus LP Ma’arif dari berbagai daerah, Anggota DPR RI, dan para pimpinan pelajar NU. Sebelumnya, RUU Madrasah dan Pondok Pesantren ini juga dibahas di PBNU pada Senin (10/10/2016) lalu. Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj menyampaikan apresiasinya atas inisiasi ini. (Fathoni)