Nasional

Lewat Fatwa Keagamaan, NU Takkan Benturkan Umat Islam dan Negara

NU Online  ·  Jumat, 10 November 2017 | 17:36 WIB

Purwakarta, NU Online
Wakil Katib Syuriyah PWNU Jatim KH Muhibbul Aman yang memimpin sidang komisi bahtsul masail maudhuiyah pra-Munas NU 2017 mengatakan bahwa putusan agama yang diambil NU tidak boleh menempatkan umat Islam dan negara saling berhadapan. Putusan keagamaan NU harus memberikan solusi bagi umat tanpa harus mengorbankan mereka.

Demikian disampaikan Kiai Muhib yang didampingi Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU KH Mahbub Maafi saat membahas pedoman taqrir jama‘i di Pesantren Al-Muhajirin 3, Purwakarta, Jumat (10/11) malam.

Taqrir jama’i adalah proses pengambilan putusan keagamaan secara berjamaah di lingkungan NU ketika menghadapi sejumlah pandangan ulama terkait satu persoalan.

Menurutnya, NU dalam memilih sejumlah pendapat ulama itu tidak didasari semangat ifta (pemberian fatwa), tetapi semangat irsyad, memberikan arahan keagamaan yang solutif.

“Jangan benturkan masyarakat dan negara lewat irsyad itu. Upaya yang dilakukan adalah mengubah regulasinya,” kata Kiai Muhib.

Peserta forum taqrir jama’i di samping harus mempertimbangkan kemaslahatan umum, juga harus menghindari putusan keagamaan yang menghadap-hadapkan masyarakat dan negara.

Forum bahtsul masail pra-munas ini diadakan dalam rangka menyempurnakan sejumlah konsep untuk dibawa ke forum Munas NU 2017. “Kita menjaring masukan. Putusan finalnya nanti pada forum Munas NU di Lombok akhir November,” kata Ketua Panitia Komisi Bahtsul Masail Munas NU 2017 KH Mujib Qaliyubi kepada NU Online. (Alhafiz K)