Jakarta, NU OnlineÂ
Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor meminta cabang-cabang memiliki kepedulian kepada kasus hukum yang menimpa masyarakat tanpa membedakan latar belakang. Karena itulah setiap cabang harus mendirikan dan mengaktifkan Lembaga Bantuan Hukum-nya (LBH). Â
Hal itu mengemuka pada Rakernas LBH GP Ansor yang berlangsung Jumat-Ahad, (28-30/9) di Hotel Maxone Jakarta.
Ketua LBH PP Ansor Abdul Qodir mengatakan, untuk tujuan membantu persoalan hukum kepada masyarakat butuh konsolidasi dan koordinasi. Makanya, pada Rekernas pertama ini LBH GP Ansor merumuskan langkah strategis dan penataan organisasi.
"ini adalah rakernas pertama, maka sebagai langkah awal harus menyatukan visi strategis dan program prioritas berikut penataan organisasi," ujarnya.
LBH Ansor, lanjutnya, harus hadir di tengah masyarakat dan para pencari keadilan. Hal itu dilakukan para tokoh NU terdahulu misalnya KH Zainul Arifin dan KH Wahid Hasyim. Kedua tokoh tersebut sering membantu masyarakat ketika berhadapan dengan pengadilan Hindia Belanda.
Pada kegiatan itu, GP Ansor berdisksui dengan YLBHI, Kemenkumham, dan pakar hukum Jimly Ashidiqi.Â
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan dari pimpinan wilayah dan pimpinan cabang. Tercatat telah ada 23 pw dan PC yang sudah membentuk Lembaga Bantuan Hukum. (Dhamiry Al-Ghazali/Abdullah Alawi)