Nasional

Langgar Dua Kali Kode Etik, Ketua MK Tak Kunjung Mundur

NU Online  ·  Selasa, 13 Februari 2018 | 23:03 WIB

Jakarta, NU Online
Dunia peradilan Indonesia masih mendung. Pasalnya, hakim konstitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menjadi perbincangan publik karena telah dua kali melanggar kode etik.

Berdasarkan sumber yang dihimpun NU Online, pada 2016 Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.

Sanksi tersebut diberikan karena Arief dianggap melanggar kode etik dengan membuat surat titipan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya.

Sementara untuk yang kedua, Arief dilaporkan telah melanggar kode etik dengan menemui anggota DPR di sebuah hotel di Jakarta terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi di DPR, Rabu (6/12).

Pada 11 Januari 2018, Dewan Etik menuntaskan pemeriksaan dan hasilnya menyatakan bahwa hakim terlapor terbukti melakukan pelanggar kode etik ringan. Oleh karena itu, Dewan Etik menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada Arief.

Namun, dua kali pelanggaran kode etik yang dilakukan Arief tidak membuat dirinya mengundurkan diri. Sementara di sisi lain, banyak pihak, termasuk 54 Guru Besar dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga meminta hakim ini untuk mundur. Publik mulai mempertanyakan dan menyoroti kenegarawan pada hakim berumur 62 tahun ini.

Dosen Hukum Konstitusi UNUSIA Ahsanul Minan saat ditemui NU Online di Jakarta, Selasa (13/2) juga menyayangkan sikap Arief yang tidak mau mengundurkan diri dari jabatannya. Padahal sikap kenegarawanan merupakan salah satu persyaratan yang ditekankan oleh konstitusi kepada calon hakim MK.

Menurutnya, seorang hakim yang sudah terpilih dan menjabat harusnya memenuhi sikap itu. "Karena dia (hakim) dianggap sebagai wakil Tuhan, seharusnya dia menunjukkan sifat-sifat keilahian," ujarnya.

Ia menilai, ketiadaan sifat kenegarawanan pada persoalan hari ini berasal dari sistem rekrutmen dan pengawasannya yang tidak menciptakan suasana kondusif dalam menjaga hakim MK. (Husni Sahal/Alhafiz K)