Nasional HAJI 2023

Kuota Haji Tanpa Pembatasan Usia, Komnas Haji dan Umrah: Prioritaskan Lansia

Sen, 9 Januari 2023 | 11:00 WIB

Kuota Haji Tanpa Pembatasan Usia, Komnas Haji dan Umrah: Prioritaskan Lansia

Ilustrasi jamaah haji Indonesia. (Foto: Dok. Media Center Haji)

Jakarta, NU Online

Ketua Komisi Nasional Haji dan Umrah, Mustolih Siradj mengatakan bahwa kebijakan kuota ibadah haji yang tidak lagi ada pembatasan usia sangat memungkinkan bagi calon jamaah lansia (lanjut usia) dapat berkesempatan beribadah ke tanah suci pada tahun ini bahkan diharapkan mendapatkan porsi lebih besar.


“Tentu berdasarkan nomor porsi (antrian). Karena kuota Jamaah haji Indonesia sudah kembali normal,” kata Mustolih, lewat keterangan tertulisnya kepada NU Online, Senin (9/1/2023).


Pihaknya juga mengapresiasi capaian Yaqut Cholil Qoumas beserta jajarannya yang telah bekerja keras selama berbulan-bulan mendapatkan kepercayaan Raja Arab Saudi memperoleh kuota normal 221 ribu orang.


Mustolih menjelaskan kenapa Kemenag harus memberikan prioritas dan porsi lebih besar kepada calon jamaah yang lanjut usia (lansia). Karena menurut dia, harapan mereka semakin tahun semakin menipis dengan antrian yang begitu panjang seperti sekarang.


Untuk diketahui, pada musim haji 2022 sebelumnya kuota Jamaah Indonesia diberikan oleh pemerintah Arab Saudi hanya 100.510 orang yang terdiri dari yang dibagi 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus. Namun demikian, usia calon jemaah yang akan diberangkatkan maksimal 65 tahun karena dianggap rentan dari aspek kesehatan. 


Sedangkan pada musim haji tahun 2021 dan 2020 tidak ada pemberangkatan jemaah dari tanah air karena terhalang oleh badai Covid-19 yang merajalela di berbagai negara. Ini berdampak antrian haji calon jamaah haji Indonesia makin panjang, dengan jumlah calon jamaah terdaftar 5,5 juta orang, maka rerata antrian secara nasional mencapai 55 tahun.


Hal itu, jelas Mustolih, berdampak tidak baik karena kesempatan haji sangat tipis terutama bagi mereka yang sudah berusia di atas 50 tahun. Ketentuan-ketentuan tersebut berdasarkan dari penyesuaian kebijakan dari negara Arab Saudi sebagai tuan rumah. Musim haji 2023 kouta akan kembali normal tentunya sangat berdampak pada antrian.


“Saya berharap perjuangan Menteri Agama dan jajarannya tidak hanya sebatas kuota yang telah diperoleh saat ini. Tetapi terus melakukan pendekatan, lobi, dan diplomasi kepada Raja Arab Saudi agar dapat tambahan lagi kuota. Mengacu pada tahun sebelumnya, sebenarnya ada tambahan 10 ribu jemaah tetapi tidak dapat diserap karena waktu sudah sangat mendesak,” beber Mustolih.


Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah ini juga menyampaikan, karena kuota kembali normal, maka ada sejumlah tantangan dan tanggungjawab yang perlu segera diatasi Kemenag sebagai leading sector haji.


1. Persiapan petugas haji

Menyangkut persiapan petugas haji yang harus dipersiapkan sedini mungkin karena jamaah yang akan diberangkatkan berjumlah ratusan ribu orang.


2. Pelayanan penyelenggaraan ibadah haji

Persiapan dokumen-dokumen dan kontrak untuk pelayanan penyelenggaraan ibadah baik di tanah air maupun di tanah suci terutama menyangkut akomodasi dan transportasi. 


3. Penetapan biaya

Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) agar segera dibahas oleh Kemenag dengan Komisi VIII serta Badan Pengelola Keuaangan Haji (BPKH). 


4. Pelunasan

Pelunasan biaya haji diharapkan lebih awal selambat-lambatnya awal Ramadhan, dan yang terpenting tidak ada kenaikan biaya, mengingat kondisi masyarakat yang saat ini masih belum pulih terkena dampak pandemi Covid-19.


Bahkan seharusnya bisa bisa turun karena ada beberapa komponen biaya kesehatan yang semestinya sudah tidak ada. Menurutnya, misi haji tahun 2023 harus lebih sukses dan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.


Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya berhasil menandatangani kesepakatan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah di Jeddah, Ahad (8/1/2023) waktu setempat.


Di antara hal krusial yang disepakati kuota haji untuk jamaah haji Indonesia sebanyak 221 ribu orang dimana kuota ini nantinya akan dibagi 203.320 untuk jamaah haji reguler, 17.680 jemaah haji khusus. Sisanya untuk kuota petugas 4.200 orang.


Editor: Fathoni Ahmad