Nasional

KPID-MUI Jabar Kaji "Sertifikasi Halal" Siaran Televisi

NU Online  ·  Selasa, 31 Juli 2012 | 03:12 WIB

Bandung, NU Online
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjajaki kemungkinan pemberlakuan "sertifikasi tayangan halal" untuk televisi lokal.
<>
Sertifikasi tersebut dimaksudkan untuk menjamin publik mendapatkan tayangan televisi yang bermutu dan tidak melanggar norma-norma kepatutan. Demikian dikatakan ketua KPID Jabar, Neneng Athiatul, seusai bertemu dengan ketua MUI Jabar Bidang Komisi Fatwa, Salim Umar, di Kantor MUI, Bandung, Senin, 

"Undang-Undang Penyiaran sudah mengatur bahwa isi siaran wajib menghormati nilai-nilai agama, karena itu kami berpendapat sertifikasi halal ini mungkin untuk diwujudkan," tutur Neneng.

Menurut dia, MUI akan mengkaji unsur-unsur halal yang harus dipenuhi oleh sebuah tayangan televisi untuk mendapatkan predikat halal. Sertifikat halal tersebut bertujuan untuk melindungi penonton televisi dari tayangan yang berpotensi merusak moral dan melanggar nilai kesusilaan.

Sementara itu, Salim Umar mengatakan sertifikasi halal bisa menaikkan rating sebuah tayangan televisi karena telah terdapat jaminan layak dan aman untuk ditonton. Sertifikasi halal tayangan televisi sangat mungkin untuk dilakukan.

"Sebenarnya ada persamaan antara makanan sebagai santapan badan dan siaran untuk santapan rohani. Mungkin analisa halal yang digunakan pada makanan juga bisa diterapkan pada siaran," tuturnya.

Sertifikasi halal pada siaran televisi, kata Umar, bisa mencegah efek negatif tayangan televisi yang berpotensi menimbulkan niat perbuatan kriminal atau tindakan pornografi.

Sertifikasi tersebut, lanjut dia, juga bisa melengkapi beberapa peraturan yang telah ada seperti UU Penyiaran serta UU Pornografi dan Pornoaksi. 


Redaktur: Mukafi Niam
Sumber : Antara