Nasional

KPAI: Anak Harus Terlindungi dari Kegiatan Radikalisme dan Terorisme

NU Online  ·  Ahad, 13 Mei 2018 | 14:10 WIB

KPAI: Anak Harus Terlindungi dari Kegiatan Radikalisme dan Terorisme

Kantor KPAI (detikcom)

Jakarta, NU Online
Aksi peledakan bom di tiga gereja di Surabaya pada Ahad (13/5) pagi melibatkan perempuan dan anak-anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa anak harus diposisikan terlindungi dari kegiatan radikal dan teror.

"Dalam UU 23 tahun 2002 dan UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sangat tegas memposisikan anak harus terlindungi dari kegiatan radikalis-terorisme," ujar Susianah Affandy, Komisioner KPAI, saat dihubungi NU Online.

Negara, masyarakat dan anggota keluarga, menurutnya, wajib melindungi anak-anak dari gerakan radikal-terorisme. Anak-anak yang terlibat, lanjutnya, harus mendapatkan rehabilitasi medis, sosial, mental, dan juga terjamin dnegan baik proses reintegrasi sosialnya.

Pelibatan anak, kata Wakil Ketua Lembaga Kemasalahatan Keluarga (LKK) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu, dalam kegiatan teror dan radikalisme merupakan perbuatan keji. "Anak adalah amanah Allah SWT yang harus dilindungi," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa dalam Islam, kewajiban warga bangsa dalam menjaga Hak Asasi Manusia tertuang dalam konsep dharuriyyatul khams yakni wajib menjaga din (agama), jiwa, keturunan, akal dan harta.

"Maka melibatkan anak dalam kegiatan teror di Surabaya sangat jelas bertentangan dengan hukum Islam dan bahkan menantang Allah SWT sebagai Sang Mahapencipta karena mengakibatkan hilangnya nyawa," tegasnya.

KPAI juga meminta agar masyarakat tidak menyebarkan video dan foto korban. Hal ini, kata Susi, merupakan pelanggaran karena bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Penyebaran video dan foto korban akan menimbulkan ketakutan publik dan justru itulah target yang dikehendaki oleh jaringan terorisme di Indonesia," ujarnya.

Anggota Bidang Hukum, Advokasi, dan Litbang Pimpinan Pusat Muslimat NU itu juga mengatakan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Hal ini guna memastikan kepastian jumlah anak-anak yang menjadi korban peristiwa tersebut.

KPAI mengecam keras teror bom di Surabaya yang menyebabkan enam orang meninggal dunia dan 33 korban lainnya dirawat di rumah sakit.

"Kami mengecam keras penyerangan bom yang tidak berperikemanusiaan. Ini pelanggaran serius dan tidak seharusnya terjadi," ujar Susanto, Ketua KPAI. (Syakir NF/Fathoni)