Nasional

Korupsi e-KTP, PUSDAK UNUSIA: DPR Seharusnya Awasi Anggaran, Bukan Menikmatinya

NU Online  ·  Rabu, 15 Maret 2017 | 13:02 WIB

Jakarta, NU Online 
Sekitar Rp 5,9 triliun negara dirugikan pada kasus korupsi berjamaah proyek e-KTP. Sekitar 49 persen dana itu dibagikan kepada sejumlah anggota Komisi II DPR. Menurut peneliti Pusat Pendidikan & Kajian Anti Korupsi (PUSDAK) Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (FH UNUSIA), Muhtar Said perbuatan seperti itu tidak benar apabila dilihat dari kacamata sistem ketatanegaraan yang menganut teori pemisahan kekuasaan legislatif, yudikatif dan eksekutif.

Ia  mengatakan, legislatif mempunyai fungsi untuk membuat anggaran dan eksekutif adalah badan yang melaksanakan anggaran tersebut. Untuk itu tidak ada dalil yang membenarkan apabila anggota legislatif mendapatkan anggaran hampir dari setengahnya karena DPR (legislatif) bukanlah pelaksana proyek. 

Dalam proyek e-KTP, kata dia melalui siaran pers Rabu (15/3), seharusnya anggota DPR menjadi pengawas pelaksanaan program, bukan malah menjadi penikmat dana anggaran. Dari sisi tersebut anggota DPR yang diduga mendapatkan uang dari proyek e-KTP sudah jelas menyalahi kode adminitrasinya sebagai anggota DPR karena mereka tidak melakukan peran pelaksanaan program. 

Ia menambahkan, korupsi seperti itu bisa terjadi karena adanya praktik lobi dalam menyetujui anggaran. Padahal seharusnya pemerintah merencanakan program e-KTP beserta dengan anggarannya. Kemudian Komisi II itu hanya mengkritisi manfaat dan fungsi e-KTP tersebut karena pemerintah sudah merencanakan dengan matang.

“Adapun kalau aggota DPR mau menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang berhak untuk menyetujui anggaran, maka dia tinggal mengkritisi besaran anggaran yang diajukan oleh pemerintah, bukan malah menambah anggarannya. Komisi II malah menambah anggaran yang diajukan oleh pemerintah itu pertanda ada niatan untuk “menilap” dana E-KTP. Untuk itu KPK jangan lama-lama untuk memanggil anggota DPR yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi di proyek e-KTP,” lanjut dosen FH UNUSIA.

Dugaan korupsi berjamaah e-KTP yang melibatkan banyak anggota DPR ini merupakan prahara yang melanda negara sehingga kesejahteraan rakyat Indonesia terhalangi para koruptor. Andaikata 49 % yang diduga digunakan para Anggota Komisi II tersebut digunakan untuk memberikan biasiswa pendidikan kepada orang-orang miskin, tentu malah lebih manfaat. (Red: Abdullah Alawi)