Nasional

Klarifikasi CSI terhadap Hasil Bahtsul Masail PBNU

NU Online  ·  Selasa, 26 Juli 2016 | 11:02 WIB

Jakarta, NU Online
Mari Kusbiyanto seorang advokat, Konsultan HaKI dari keluarga besar PT. Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) Senin (26/7) mendatangi kantor Redaksi NU Online Selasa (26/7). Ia mengklarifikasi pemberitaan NU Online yang dimuat Senin yang memberitakan konferensi pers PBNU selepas Rapat Pleno di Pondok Pesantren KHAS Kempek, Cirebon, Jawa Barat.  

PT CSI akan melayangkan surat kepada PBNU atas bahsul matsail tersebut untuk klarifikasi langsung. Sebelum itu, melalui Mari Kusbiyanto, CSI menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

Subyek hukum  yang  menjadi pokok pembahasan adalah salah karena secara fakta yang sebenarya  adalah sebagai berikut :

a. Keluarga Cakrabuana Sukses Indonesia mempunyai kegiatan usaha dalam berbagai wadah badan usaha diantaranya Koperasi KSPPS  BMT CSI Syariah Sejahtera, Koperasi KSPPS BMT CSI Madani Nusantara dan PT. Cakrabuana Sukses Indonesia.  

b. Bahwa Koperasi KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera salah satu produk andalanya adalah simpanan berjangka mudharabah (sajadah) yang diperuntukkan untuk para anggotanya sedangkan Koperasi KSPPS BMT CSI Madani Nusantara salah satu produk andalannya adalah Simpanan Mudharabah Mulia yang juga diperuntukkan khusus untuk para anggotanya.

c. PT. Cakrabuana Sukses Indonesia adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan barang dan jasa yang berbadan hukum Perseroan Terbatas dan Akte Pendiriannya telah mendapatkan pengesahan dari kementerian Hukum dan HAM sehingga secara hukum telah sah sebagai badan hukum sedangkan dalam kegiatan usahanya  telah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

d. PT. Cakrabuana Sukses Indonesia tidak pernah menyelenggarakan akad atau kontrak kerjasama  investasi  karena kegiatan tersebut  tidak termasuk dalam kegiatan usahanya sebagaimana  dinyatakan dalam SIUP dan Keluarga Besar Cakrabuana Sukese Indonesia selalu menjaga etika dan hukum dalam melakukan kegiatan usaha sehingga tentu tidak melakukan kegiatan yang tidak terdapat dalam SIUP.

Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU Sarmidi Husna menyebutkan, bahwa pada Rapat Pleno PBNU lalu tersebut, panitia telah mengundang pihak PT. CSI. Namun, mereka tidak hadir sehingga di pembahasan tidak ada proses saling klarifikasi. Oleh sebab itu, ia menganjurkan kepada CSI untuk melayangkan surat resmi melakukan pembahasan tersebut.

Ia menambahkan, pembahasan itu bermula dari nasabah CSI yang mengajukan kepada panitia Bahtsul Masail Rapat Pleno PBNU agar status transaksinya bisa ditinjau dari sudut fiqih. Atas dasar itu, panitia menyepakati untuk membahasnya. (Abdullah Alawi)