Nasional

Kiai Said Nilai SKB Pendirian Rumah Ibadah Layak Direvisi

NU Online  ·  Rabu, 21 Oktober 2015 | 15:01 WIB

Jakarta, NU Online
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri no 8 dan no 9 tahun 2006 terkait dengan pendirian rumah ibadah layak direvisi mengingat usianya yang sudah lama dan munculnya berbagai persoalan di lapangan.<>

“Yang penting obyektif dan untuk kemaslahatan bersama dan untuk memperkuat bangsa ini, untuk membangun sebuah peradaban,” katanya di gedung PBNU, Rabu (21/10).

Soal revisi sebuah aturan hal ini menurutnya adalah sesuatu yang lumrah. “Fikih saja dinamis, satu imam saja ada koul kodim (pendapat terdahulu) dan koul jadid (pendapat belakangan),” paparnya. 

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa soal pembuatan aturan saja tidak cukup. Dalam hal ini pemerintah harus hadir di tengah-tengah masyarakat. 

“Sekecil apapun konfliknya, suku, agama, politik atau konflik yang lain, harus segera hadir di situ. Jangan kalau sudah terjadi baru datang. Perlu ada pembinaan, pencerahan, ada upaya senyap, bukan setelah kejadian baru ramai,” tandasnya. 

Ia mencontohkan, seperti kejadian di Singkil, gejala sudah ada, tetapi aparat keamanan tidak tanggap sampai akhirnya meletus dan menjadi problem sosial. 

Bagi para tokoh agama, ia berharap  agar umat diberi pencerahan tentang pentingnya penghormatan terhadap agama lain sehingga saling menghormati dan menghargai yang akhirnya akan menghasilkan kedamaian dalam masyarakat. (Mukafi Niam)