KH Masdar: Harus Ada Sanksi Telak Buat Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak
NU Online · Sabtu, 7 November 2015 | 18:05 WIB
Jakarta, NU Online
Rais Syuriyah PBNU KH Masdar F Mas’udi menilai kekerasan seksual terhadap anak sebagai tindak pidana berat (jarimah). Menurut Kiai Masdar, daya rusak tindak kekerasan seksual terhadap anak mencakup fisik dan psikis yang berkepanjangan. Karenanya, perlu sanksi yang kuat demi generasi mendatang.
<>
“Kami mendukung sanksi telak dan keras untuk pelaku karena anak-anak adalah masa depan kita,” kata Kiai Masdar dalam diskusi wacana sanksi kebiri untuk pelaku kejahatan seksual di Jakarta, Kamis (5/11) sore.
Pada kajian yang diadakan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU dan PP Fatayat NU, Kiai Masdar menegaskan upaya pencegahan kejahatan seperti ini tidak cukup. Menurutnya, pemerintah perlu memberlakukan sanksi yang membuat orang untuk berpikir 100% untuk menjalankan niat jahatnya.
Ia menawarkan sanksi “cash and carry” untuk pelaku kekerasan seksual yang sudah adiktif. Menurutnya, sanksi “cash and carry” selesai pasca eksekusi. Negara tidak perlu lagi terbebani oleh biaya rehabilitasi, biaya gaji sipir, akomodasi makan dan ruang seperti penjara yang biayanya akan menjadi mahal. Tetapi harus ada pembuktian yang pasti sehingga tidak terjadi putusan syubhat.
Terkait bentuk sanksi, Kiai Masdar tidak menunjuk bentuk sanksi yang dimaksud dengan cash and carry. Ia hanya sempat menyinggung kebiri kimiawi atau pemandulan dan sejenisnya. Kiai Masdar meminta forum diskusi untuk mencari bentuk sanksi yang tepat tanpa kemungkinan beban baru APBN.
Menurutnya, Allah mengutus nabi-nabi khusus untuk memberantas penyakit khusus seperti ini di masyarakat. “Kalau kita fokus memerhatikan penanganan kekerasal seksual ini, ‘langit’ pasti turun tangan,” jelas Kiai Masdar. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
4
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
5
Kabar Duka: Ibrahim Sjarief, Suami Jurnalis Senior Najwa Shihab Meninggal Dunia
6
Ribuan Ojol Gelar Aksi, Ini Tuntutan Mereka ke Pemerintah dan Aplikator
Terkini
Lihat Semua