Nasional

KH Hasyim: Parpol Harus Tanggung Jawab

NU Online  ·  Sabtu, 29 Maret 2014 | 11:31 WIB

Situbondo, NU Online
Sekretaris Umum Internasional Conference of Islamic Scholars (ICIS) KH Hasyim Muzadi menyatakan, partai politik adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam banyak hal terutama lemahnya penegakkan hukum kejahatan korupsi. Karena, parpol kerap mengintervensi aparat penegak hukum.
<>
Praktik politik uang yang kerap digunakan partai politik juga ditengarai Kiai Hasyim sebagai sumber bagi pelbagai penyakit bangsa Indonesia. Penegakkan hukum melemah. Pemberian jaminan perlindungan bagi perusahaan tertentu yang mendukung orang partai. Penetapan kebijakan dan peraturan yang semestinya prorakyat menjadi kabur oleh kepentingan politik yang makin transaksional.

Kepada NU Online di area konferensi internasional ICIS di pesantren Salafiyah Syafi’iyah jalan KHR Syamsul Arifin, Banyuputih, Situbondo, Sabtu (29/3), Kiai Hasyim mengatakan bahwa penguasa penuh pada masa setelah reformasi ini adalah partai politik.

“Legislatif jelas diisi orang partai. Demikian juga eksekutif. Lembaga dan badan ad hoc negara juga ditentukan oleh partai. Tidak kalah pentingnya, semua peraturan dan kebijakan ditentukan parlemen yang juga orang dari partai politik,” tegas Kiai Hasyim.

Didampingi Direktur Pelaksana ICIS DR Nasihin Hasan dan Pengasuh pesantren Salafiyah Syafi’iyyah KHR Ahmad Aza’im Ibrahimiy, Kiai Hasyim menegaskan, “Partai politik sudah mestinya mengembalikan kedaulatan negara yang diberikan rakyat kepada mereka saat reformasi.”

Artinya, partai politik tidak bisa jalan sendirian. Partai politik, sambung Kiai Hasyim, harus mendengarkan masukan dan saran rakyat. Mereka harus banyak membenahi diri untuk itu.

“Karena, korupsi dan praktik politik transaksional menghapus rasa keadilan dan kesejahteraan rakyat, juga menjauhkan pelaksaan negara dari tujuan yang berorientasi pada rakyat,” kata Kiai Hasyim ketika menjelaskan tujuan yang bersifat nasional dari konferensi internasional yang diselenggarakan ICIS. (Alhafiz K)