Nasional

Ketua Umum Inkopsim: Subsidi UMKM atau Cabut Permenperin Nomor 3 Tahun 2021

Sel, 13 April 2021 | 03:30 WIB

Ketua Umum Inkopsim: Subsidi UMKM atau Cabut Permenperin Nomor 3 Tahun 2021

Ketua Umum Induk Koperasi Syirkah Muawanah (Inkopsim), HM. Al-Khaqqoh Istifa (sebelah kanan) dalam acara LPNU di Bandung. (Foto: NU Online/Aryudi A Razaq)

Jember, NU Online
Berbagai kalangan terus menyuarakan pentingnya pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional. Sebab, Permenperin tersebut dianggap sebagai biang kerok seretnya suplai gula rafinasi di Jawa Timur.


Kali ini Ketua Umum Induk Koperasi Syirkah Muawanah (Inkopsim), HM. Al-Khaqqoh Istifa, ikut bersuara. Menurutnya, Permenperin tersebut jelas memukul industri makanan dan minuman (mamin), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan sebagainya lantaran langkanya gula rafinasi yang merupakan bahan baku utama produk mereka.


“Itu pasti yang kena imbas langkanya gula rafinasi adalah industri mamin, pelaku UMKM juga, dan sebagainya”  ujar Gus Khaqqoh, sapaan akrabnya, saat mengunjungi Jember, Jawa Timur,  Senin (12/4).


Menurutnya, terbitnya Permenperin Nomor 3 Tahun 2021 itu mempunyai dampak yang luar biasa kepada pelaku industri hulu sampai hilir, bahkan masyarakat sebagai konsumen. Sebab,  langkanya gula rafinasi membuat industri mamin, mau tidak mau harus mendatangkan gula rafinasi dari luar Jawa Timur. Ini tentu berpengaruh pada pembengkakan biaya produksi.


“Pelaku usaha kecil tidak mudah menaikkan harga, apalagi saat ini ekonomi masih belum pulih betul akibat dampak Corona,” ungkapnya.


Dikatakan Gus Khaqqoh, selama bulan Ramadhan hingga lebaran, konsumsi masyarakat terhadap makanan dan minuman tentu akan meningkat, namun bukan berarti keuntungan bagi bagi pelaku UMKM. Sebab, pasokan barang belum tentu lancar, kalaupun lancar maka harganya akan naik.


Seharusnya, lanjutnya, Ramadhan menjadi momentum bagi pelaku UMKM untuk mengais rezeki. Namun terbitnya Permenperin Nomor 3 Tahun 2021 menjadi 'kopi pahit' bagi masyarakat pelaku UMKM di tengah harapan pulihnya ekonomi akibat wabah Corona.


“Karena itu, cabut Permenperin tersebut, atau pemerintah memberikan subsidi kepada pelaku UMKM terkait harga produk mamin yang mungkin naik akibat langkanya gula rafinasi,”  pintanya.


Walaupun demikian, pria asal Kediri itu tetap berbaik sangka kepada pemerintah. Dikatakannya,  bahwa penerbitan Permenperin Nomor 3 Tahun 2021 itu mungkin niatnya baik tapi tidak diiringi dengan infrastruktur pendukung, sehingga terjadilah distorsi pasar, dan akhirnya membuat pihak lain merasa dirugikan.


“Dalam hal ini, peran negara nyaris tidak ada kecuali hanya membuat regulasi. Pelakunya 100 persen adalah swasta,” pungkasnya.


Seperti diketahui, Permenperin Nomor 3 Tahun 2021 tersebut hanya mengizinkan impor gula mentah (rafinasi) bagi perusahaan yang memiliki izin usaha industri (IUI) dan persetujuan prinsip sebelum 25 Mei 2010. Padahal, industri gula dan mamin di Jawa Timur berdiri setelah 2010.


Kebijakan tersebut telah memicu keresahan di kalangan pelaku usaha dan industri mamin di Jawa Timur. Di antaranya adalah Ketua Asosiasi Pesantren Entrepreneur Jawa Timur, KH Muhammad Zakki.  Pengasuh Pondok Pesantren Mukmin Mandiri Sidoarjo ini bahkan sempat ‘wadul’ (menyampaikan) kepada Ketua PWNU Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar, akhir bulan lalu.


Pewarta:  Aryudi A Razaq
Editor: Muhammad Faizin