Madrasah Amil Pringsewu Tegaskan Beda Amil dan Panitia Zakat
NU Online · Sabtu, 6 April 2019 | 22:30 WIB
Pringsewu, NU Online
Setiap pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah yang dilakukan oleh warga dan lembaga banom NU, harus melalui NU Care-LAZISNU. Hal itu diatur oleh Undang-undang Zakat, bahwa pengelolaan dana ZIS harus dilakukan oleh lembaga yang tekah berizin.
"Jadi seseorang atau lembaga (di NU) yang mengadakan penggalangan dana, itu atas sepengetahuan LAZISNU. Kemudian pelaporannya diberikan kepada LAZISNU," kata Nur Hasan, Manajer Administrasi NU Care-LAZISNU dalam kegiatan Madrasah Amil di Gedung PCNU Pringsewu, Lampung, Sabtu (6/4).
Hasan menyebutkan selama ini kesadaran warga NU soal perzakatan, termasuk pengetahuan lembaga apa yang boleh melakukan penggalangan, belum terbangun. Oleh karenanya Madrasah Amil memperkuat peran amil zakat LAZISNU.
Namun demikian, aplikasi di lapangan, lembaga atau banom NU bisa saja melakukan penggalangan setelah tercatat sebagai Unit Pengelola Zakat (UPZIS) maupun Jaringan Pengelola Zakat (JPZIS).
Menurut Hasan, sebagai lembaga zakat yang resmi, NU Care-LAZISNU diaudit secara internal oleh LAZISNU di tingkat pusat, kemudian diaudit lagi oleh PBNU. NU Care-LAZISNU tak ketinggalan diaudit secara syariah oleh Kemenag.
Audit tersebut dilakukan untuk mewujudkan akuntabilitas, transparansi serta profesionalisme yang selalu dikedepankan NU Care-LAZISNU.
Pernyataan senada disampaikan Ketua PCNU Pringsewu, H Taufiq Qurrahim saat membuka Madrasah Amil yang baru pertama kali diadakan di Pulau Sumatra.
Taufiq mengatakan tidak lama lagi umat Islam memasuki bulan Ramadhan, di mana di akhir Ramadhan tidak lepas dari kegiatan zakat fitrah. Umumnya selama ini masyarakat menyerahkan zakatnya kepada panitia zakat. Padahal, kata dia, sangat jauh perbedaan antara amil zakat dan panitia zakat.
"Melalui Madrasah Amil ini dapat mengetahui masalah perzakatan dan peramilan. Di bulan suci Ramadhan, umat Islam menyampaikan zakatnya, mereka membutuhkan amil bukan sekadar panitia penerima zakat," tegasnya.
Karena itu, amil punya hak mengumpulkan zakat dan infak tidak hanya di bulan Ramadhan. "Siapa pun yang akan infak, zakat, itu bisa diterima oleh amil bukan panitia zakat," imbuhnya.
Taufiq mendukung penyelenggaraan Madrasah Amil yang diselenggarakan NU Care-LAZISNU Pringsewu dan menghadirkan pembicara dari LAZISNU pusat. Ia berharap setelah pelaksanaan Madrasah Amil, para kader dapat memperkuat pengelolaan ZIS di Pringsewu. Disebutkan potensi ZIS Pringsewu sangat besar, namun kesadaran tentang berzakat sangat sedikit.
Madrasah Amil NU Care-LAZISNU Pringsewu diikuti 109 peserta. Mereka adalah pengurus NU Care-LAZISNU di tingkat Kabupaten Pringsewu dan pengelola zakat dari MWCNU-MWCNU di Pringsewu. (Kendi Setiawan)
Terpopuler
1
KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Orang Lain sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
2
LF PBNU Rilis Data Hilal Jelang Rabiul Awal 1447 H
3
Istikmal, LF PBNU: 1 Rabiul Awal 1447 Jatuh pada Senin, Maulid Nabi 5 September
4
KPK Beberkan Modus Pemerasan Sertifikat K3 yang Berlangsung Sejak 2019
5
Pacu Jalur Aura Farming: Tradisi dalam Pusaran Viralitas Media
6
IPNU-IPPNU dan PCINU Arab Saudi Dorong Tumbuhnya Tradisi Intelektual di Kalangan Pelajar
Terkini
Lihat Semua