Keppres Diteken, Ini Daftar Resmi Biaya Haji Tahun 2018
NU Online · Rabu, 11 April 2018 | 05:30 WIB
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No 7 tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1439H/2018M, Selasa (10/4).
Dalam Keppres ini pemerintah telah mengatur dua hal pokok terkait pelaksanaan Ibadah Haji yaitu besaran BPIH untuk jamaah haji reguler di setiap embarkasi dan besaran BPIH untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) per embarkasi.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ahda Barori menjelaskan, BPIH jamaah haji reguler digunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup atau living cost.
“BPIH TPHD digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, biaya hidup (living cost), biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri,” terangnya sebagaimana dilansir kemenag.go.id, Selasa (10/04)
Ahda menambahkan bahwa jamaah haji reguler sudah membayar setoran awal sebesar Rp. 25 juta. Sehingga uang yang harus disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH, adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi.
Terkait masalah pelunasan, pihaknya sedang menyiapkan Keputusan Menteri Agama dan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur teknis pelunasan dan akan segera diumumkan.
Berikut daftar BPIH jamaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp. 31.090.010,-
2. Embarkasi Medan Rp. 31.840.375,-
3. Embarkasi Batam Rp. 32.456.450,-
4. Embarkasi Padang Rp. 33.068.245,-
5. Embarkasi Palembang Rp. 33.529.675,-
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp. 34.532.190,-
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp. 34.532.190,-
8. Embarkasi Solo Rp. 35.933.275,-
9. Embarkasi Surabaya Rp. 36.091.845,-
10. Embarkasi Banjarmasin Rp. 38.157.084,-
11. Embarkasi Balikpapan Rp. 38.525.445,-
12. Embarkasi Makassar Rp. 39.507.741,-
13. Embarkasi Lombok Rp. 38.798.305,-
Daftar BPIH bagi TPHD per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp. 58.796.855,-
2. Embarkasi Medan Rp. 59.547.220,-
3. Embarkasi Batam Rp. 60.163.295,-
4. Embarkasi Padang Rp. 60.775.090,-
5. Embarkasi Palembang Rp. 61.236.520,-
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp. 62.239.035,-
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp. 62.239.035,-
8. Embarkasi Solo Rp. 63.640.120,-
9. Embarkasi Surabaya Rp. 63.798.690,-
10. Embarkasi Banjarmasin Rp. 65.863.929,-
11. Embarkasi Balikpapan Rp. 66.232.290,-
12. Embarkasi Makassar Rp. 67.214.586,-
13. Embarkasi Lombok Rp. 66.505.150,-
(Red: Muhammad Faizin)
Terpopuler
1
KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Orang Lain sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
2
LF PBNU Rilis Data Hilal Jelang Rabiul Awal 1447 H
3
Istikmal, LF PBNU: 1 Rabiul Awal 1447 Jatuh pada Senin, Maulid Nabi 5 September
4
Pacu Jalur Aura Farming: Tradisi dalam Pusaran Viralitas Media
5
KPK Beberkan Modus Pemerasan Sertifikat K3 yang Berlangsung Sejak 2019
6
IPNU-IPPNU dan PCINU Arab Saudi Dorong Tumbuhnya Tradisi Intelektual di Kalangan Pelajar
Terkini
Lihat Semua