Nasional

Kemnaker Sambut Positif Seruan Sarbumusi NU kepada Chevron

NU Online  ·  Kamis, 18 Februari 2016 | 09:00 WIB

Kemnaker Sambut Positif Seruan Sarbumusi NU kepada Chevron

Audiensi Menteri M Hanif Dhakiri dengan Sarbumusi NU, Kamis (18/2/2016).

Jakarta, NU Online
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia menyambut baik seruan Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Nahdlatul Ulama (NU) terkait rencana PHK sepihak PT Chevron Pasific Indonesia terhadap ratusan karyawannya.

"Kami telah melakukan audiensi dengan Menteri Hanif Dhakiri pada Rabu 17 Februari 2016 pukul 14.00 hingga 16.30 WIB di ruang metting Kemnaker," ujar Presiden Sarbumusi Syaiful Bahri Anshori didampingi Sekretaris Jendral Sukitman Sudjatmiko, di Jakarta, Kamis (18/2).

Sarbumusi, menurut Syaiful, menyampaikan tuntutan seperti sebelumnya, yakni meminta kepada pemerintah untuk memanggil dan memberikan sanksi pelanggaran terhadap manajemen Chevron serta meminta kepada pemerintah untuk mendudukan semua persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di meja perundingan Bipartit.

Untuk diketahui, Sarbumusi mengecam PT Chevron Pasific Indonesia yang tanpa melakukan perundingan dengan melibatkan serikat buruh yang berada di perusahaan tersebut langsung melakukan sosialisasi kepada seluruh buruh dan karyawannya mengenai akan adanya pengurangan karyawan sebanyak 25 persen (sekitar 2.000 orang karyawan) dari jumlah seluruh karyawan yang ada sekitar 6.500 karyawan.

Selain itu, GB-Migas Sarbumusi PT Chevron Pasific Indonesia juga menuntut agar manajemen Chevron membayar kekurangan upah terhadap kelebihan jam kerja atau upah lembur karyawan sebagaimana akibat dari penerapan ketentuan jam kerja yang melebihi jam kerja normal sebagaimana diatur oleh undang-undang.

"Hasil audiensi kami dengan Menteri Tenaga Kerja didampingi Haiyani Rumondang, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, lalu Mudji Handoyo, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan cukup memuaskan," kata dia menjelaskan.

Pemerintah melalui Kemnaker berkomitmen terkait kasus PHK massal dimaksud dan akan memanggil manajemen Chevron untuk mendudukan manajemen dan serikat buruh diperundingan Bipartit dengan menunda proses tahapan PHK massal dengan pola pengunduran diri sukarela.

"Kedua terkait kasus staff non staff sistem on call yang memasuki tahap penetapan, ada isu diganti mediator di Disnaker Riau, dan Dirjen PHI menegaskan tidak punya kewenangan untuk menghentikan penanganan kasus atau mengganti mediator ditengah proses penanganan kasus. Bila ada itu termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh Kemnaker," ucapnya.

Selain Sukitman, hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah aktivis DPP Sarbumusi NU, seperti Eko Darwanto dan Afie Rahmawati. Lalu Arianto Wibisono dari Federasi Sarbumusi Mitakiket, Ketua DPW Sarbumusi Riau Umrah HM Thaib dan Ketua Sarbumusi Chevron H Novel. (Gatot Arifianto/Fathoni)