Nasional

Kementerian Kominfo Imbau Masyarakat Tak Sebarkan Konten Aksi Teror

Ahad, 28 Maret 2021 | 12:30 WIB

Kementerian Kominfo Imbau Masyarakat Tak Sebarkan Konten Aksi Teror

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. (Foto: Kominfo.go.id)

Jakarta, NU Online
Seiring aksi ledakan bom yang terjadi di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan pada Ahad (28/3), Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menyebarluaskan konten negatif yang berkaitan dengan aksi terorisme.


“Saya meminta masyarakat tidak ikut posting atau menyebarluaskan konten foto, gambar, atau video korban aksi terorisme di media apapun,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima NU Online, Ahad (28/3).


Dengan ikut menyebarkan konten aksi terorisme, berupa aksi pengeboman dan efek yang timbul dari aksi tak berprikemanusiaan tersebut, menurut Johnny itu akan memberikan peluang bagi pelaku teror mencapai tujuan aksinya yakni menyebarkan ketakutan di kalangan masyarakat.


Ia mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga ruang digital agar aman dengan konten yang positif dan saling mendukung atau memberi semangat. Sembari menunggu penanganan dan mendukung kerja Kepolisian RI, setiap orang wajib menjaga ruang digital tetap bersih dan aman.


“Sembari memberikan waktu kepada Kepolisian RI untuk menangani kasus ini. Mari jaga ruang digital kita, jika ada konten yang tak layak, mari melakukan komplain ke penyedia platform agar Facebook, Twitter, IG, Youtube dan sebagainya agar segera menurunkan konten tak layak itu,” ajaknya.  


Terkait dengan konsekwensi hukum bagi para pelaku penyebaran konten kekerasan ini, pemerintah telah mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Dalam UU tersebut disebutkan beberapa hukuman bagi siapapun yang menyebarkan konten yang mengandung aksi kekerasan, hasutan yang provokatif serta ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).


Poin ini diatur pada Bab VII Pasal 27 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan maka mendapat ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan