Nasional

Kemenkeu Jelaskan Peluang Implementasi Pajak dan Perdagangan Karbon di Indonesia

Sel, 21 September 2021 | 16:30 WIB

Kemenkeu Jelaskan Peluang Implementasi Pajak dan Perdagangan Karbon di Indonesia

Peneliti Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI, Rakhimindyarto (Foto: Tangkapan layar Youtube)

Jakarta, NU OnlineĀ 
Kebijakan pajak karbon merupakan salah satu instrumen carbon pricing yang saat ini sedang dalam proses pembahasan diberbagai institusi, mulai dari kementerian, akademisi, dan masyarakat umum.


Peneliti Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI, Rakhimindyarto menjelaskan bahwa carbon pricing merupakan sebuah konsep, ide, atau gagasan. Sementara pajak karbon merupakan bagian dari carbon pricing itu sendiri.


ā€œCarbon pricing terdiri dari dua macam yakni instrumen perdagangan dan non-perdagangan. Instrumen Ā perdagangan meliputi perdagangan emisi sedangkan instrumen non-perdagangan terdiri dari pajak karbon,ā€ kata Rakhimindyarto dalam diskusi Pajak dan Perdagangan Karbon yang digelar oleh Lembaga Bathsul Masail PBNUĀ dan disiarkan melalui kanal YoutubeĀ TVNU, Senin (20/9/2021).


RakhimindyartoĀ menambahkan, pajak karbon merupakan sebuah instrumen non-perdagangan karena tidak terkait dengan carbon trading. ā€œSiapa pun yang dikenakan emisi karbon dalam batas tertentu akan diwajibkan oleh pemerintah untuk membayar sejumlah uang atas emisi yang dikeluarkan. Jadi, tidak terkait sama sekali dengan perdagangan karbon,ā€ ujarnya.


Prinsipnya, imbuh dia, pajak karbon dikenakan kepada barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang bisa mengeluarkan emisi karbon seperti batu bara, fosil, maupun minyak. Subjeknya adalah pribadi dan badan usaha yang melakukan emisi karbon.


Untuk pajak karbon, kata dia,Ā pemerintah telah mengenakan tarif sementara sebesar Rp75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen atau satuan yang setara.


Manfaat dan Penerapan Pajak Karbon
Rakhimin mengatakan, pemanfaatan pajak karbon akan digunakan untuk membiayai program pemerintah yang bersifat pengurangan emisi gas rumah kaca. Lebih dari itu, pemanfaatan pajak karbon digunakan untuk biaya investasi yang ramah lingkungan.


ā€œTujuannya untuk melindungi lingkungan, memberi dukungan kepada masyarakat yang terdampak pajak karbon, masyarakat marginal yang berpenghasilan rendah dalam bentuk bantuan sosial,ā€ ungkapnya.


Pemerintah juga berharap pajak karbon bisa memberikan dampak yang positif kepada masyarakat umum, negara, serta tidak berdampak negatif Ā kepada perusahaan yang dikenakan pajak karbon.

Ā 

Dikatakan, penerapan pajak karbon juga melihat momentum, tahapan dan timeline yang tepat. Jadi, tidak serta merta diterapkan. Pemerintah tetap akan memperhatikan aspirasi dari masyarakat dan pemangku kebijakan terkait.


Kemudian, lanjut dia, terkait desain mekanisme pajak dan perdagangan karbon akan disesuaikan dengan struktur ekonomi Indonesia yang kompatibel, adil, dan terjangkau.


ā€œPajak karbon akan disertai kebijakan yang komplementer untuk meminimalisir dampak yang terjadi dan mengoptimalkan adanya manfaat atau benefit dari sisi ekonomi, sosial dan lingkungan,ā€ tambahnya.


Perdagangan Karbon
Sementara itu, Pakar lingkungan dari Universitas Indonesia (UI), Mahawan Karuniasa menyebut terkait perdagangan karbon secara umum dibagi menjadi dua, yakni; perdagangan emisi dan penyeimbangan karbon.


Ketua Umum Jaringan Ahli Perubahan Iklim dan Kehutanan Indonesia (APIKI Network) itu menuturkan, perdagangan emisi masuk dalam perdagangan karbon yang batasnya ditetapkan. Sementara perdagangan karbon yang batasnya tidak ditetapkan disebut penyeimbangan karbon.


Adapun batas secara umum dan rata-rata peluang perdagangan karbon dalam negeri yakni 29 persen sementara peluang perdagangan luar negeri batasnya 41 persen.


ā€œ29 persen itu sudah komitmen Indonesia kepada dunia kalau kurang dari 29 persen tidak boleh diakui haknya ke negara asing karena kita punya janji. Intinya selama perdagangan karbon masih di bawah 41 persen maka tidak boleh dijual ke luar negeri,ā€ ujar pendiri sekaligus direktur Environment Institute itu.


Kontributor: Suci Amaliyah
Editor: AizĀ Luthfi