Nasional

Kemendikbud: Siswa Bebas Pilih Materi Pembelajaran Sendiri di Kurikulum Merdeka

Sel, 9 Agustus 2022 | 17:30 WIB

Kemendikbud: Siswa Bebas Pilih Materi Pembelajaran Sendiri di Kurikulum Merdeka

Kemendikbud: Siswa Bebas Pilih Materi Pelajaran Sendiri di Kurikulum Merdeka

Jakarta, NU Online
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Wartanto mengatakan Kurikulum Merdeka memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada peserta didik memilih materi pembelajaran. Dengan hal ini diharapkan peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan memperkuat kompetensinya.


“Dengan demikian, lulusan yang dihasilkan pun benar-benar menguasai apa yang mereka pelajari sehingga lulusan pun akan lebih kompeten di bidangnya,” jelasnya dalam keterangan yang diterima NU Online, Selasa (9/8/2022).


Wartanto menambahkan bahwa dengan konsep ini guru juga mampu lebih leluasa memilih metode dan perangkat ajar dalam proses belajar mengajar. "Jadi, Kurikulum Merdeka bukan hanya memberikan kebebasan kepada peserta didik, tetapi juga gurunya,” tegasnya.


Untuk mendukung implementasi Kurikulum Merdeka, pemerintah sudah memberikan fasilitas yang memudahkan sekolah dan guru yang dapat menggunakan bahan-bahan yang tersedia dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM) maupun mengunduh panduan dan buku-buku teks yang tersedia di laman https://kurikulum.kemdikbud.go.id.


Wartanto menerangkan bahwa penerapan Kurikulum Merdeka yang masih baru membuat masih ada sekolah atau guru yang belum begitu terbiasa. Oleh karena itu, dalam penerapannya satuan pendidikan dapat menyesuaikan dengan kemampuan dan sarana prasarana sesuai kondisi sekolah.


"Jadi, tidak perlu memaksakan diri dengan mengadakan sarana prasarana yang mengada-ada. Itu jelas tidak benar. Tahun ini dan tahun depan (2023) belum wajib sekolah menerapkan Kurikulum Merdeka. Tahun 2024 mendatang, baru sekolah harus mampu menerapkan Kurikulum Merdeka. Hal ini juga harus disesuaikan dengan kondisi sekolah dan kemampuan guru," ujar Wartanto.


Kurikulum Merdeka diluncurkan Mendikburistek pada Februari 2022 lalu sebagai salah satu program Merdeka Belajar untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Kurikulum Merdeka berfokus pada materi yang esensial dan pada pengembangan karakter Profil Pelajar Pancasila.


Dalam SE Kepala BSKAP terbitan 28 Juni 2022 disebutkan bahwa implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri menjadi 1 dari 3 pilihan yang bisa diambil oleh sekolah. Khusus untuk pilihan Kurikulum Merdeka, ada 3 kategori yang bisa diterapkan oleh sekolah, yakni:


1. Kategori Mandiri Belajar (menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, tapi tetap menggunakan Kurikulum 2013 atau Kurikulum Darurat).


2. Kategori Mandiri Berubah (menerapkan Kurikulum Merdeka mulai tahun ajaran 2022/2023, dan menggunakan perangkat ajar yang disediakan Platform Merdeka Mengajar untuk jenjang PAUD, Kelas I, Kelas IV, Kelas VII, Kelas X).


3. Kategori Mandiri Berbagi (menerapkan Kurikulum Merdeka, dengan mengembangkan sendiri berbagai perangkat ajar untuk PAUD, Kelas I, Kelas IV, Kelas VII, Kelas X).


Editor: Muhammad Faizin