Kebijakan baru diambil oleh Kementerian Agama RI terkait perizinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kementerian agama memberlakukan moratorium (penangguhan) perizinan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) sampai dengan ada kebutuhan lagi untuk menambah PPIU.
“Sekarang kebijakan kita adalah moratorium izin biro travel baru,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dilansir kemenag.go.id saat memberikan keterangan pers bersama Wakapolri Komjen Syafruddin di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (04/04).
Kebijakan ini jelas Menag diambil setelah melakukan kajian terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan menyimpulkan bahwa jumlah PPIU yang ada di Indonesia sudah memadai untuk melayani umat Islam Indonesia melakukan ibadah umrah. Saat ini sudah terdapat 906 PPIU yang terdaftar dan memiliki izin Kementerian Agama.
Saat ini lanjutnya, Kemenag fokus melakukan pengawasan terhadap PPIU yang sudah ada dengan melakukan evaluasi secara berkala termasuk aspek manajemen keuangannya.
Kementerian Agama juga telah menerbitkan peraturan baru sebagai pijakan Kementerian Agama untuk menindak tegas PPIU yang tidak sesuai peraturan. Regulasi ini tertuang pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalaan Ibadah Umrah.
“PMA baru ada ketegasan bahwa selambatnya enam bulan setelah mendaftar, PPIU harus sudah memberangkatkan jamaah. Bahkan, tiga bulan sejak jamaah melunasi, PPIU harus memberangkatkan,” terang Menag mencontohkan aturan regulasi yang baru.
Sehingga lanjutnya, tidak ada lagi PPIU yang menggunakan dana dari jamaah untuk berbisnis atau investasi dan memberangkatkannya tahun depan atau dua tahun lagi. (Red: Muhammad Faizin)
Terpopuler
1
Fadli Zon Didesak Minta Maaf Karena Sebut Peristiwa Pemerkosaan Massal Mei 1998 Hanya Rumor
2
Mendesak! Orientasi Akhlak Jalan Raya di Pesantren
3
40 Hari Wafat Gus Alam, KH Said Aqil Siroj: Pesantren Harus Tetap Hidup!
4
Mendaki Puncak Jabal Nur, Napak Tilas Kanjeng Nabi di Gua Hira
5
LD PBNU Ungkap Fungsi Masjid dalam Membina Umat yang Ramah Lingkungan
6
Orang-Orang yang Terhormat, Novel Sastrawan NU yang Dianggap Berbahaya Rezim Soeharto
Terkini
Lihat Semua