Nasional

Kemenag Gandeng Lakpesdam PBNU Susun Kerangka Kurikulum Ma’had Aly

NU Online  ·  Kamis, 2 Juni 2016 | 09:25 WIB

Kemenag Gandeng Lakpesdam PBNU Susun Kerangka Kurikulum Ma’had Aly

Ketua PP Lakpesdam PBNU H Rumadi saat memberikan sambutan.

Jakarta, NU Online
Setelah legalitas Ma’had Aly diresmikan di Tebuireng beberapa waktu yang lalu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama tancap gas untuk menyusun kerangka kurikulum. Untuk menghasilkan kerangka kurikulum yang sesuai dengan kondisi masing-masing Ma’had Aly, Kemenag menggandeng Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNUdalam kerangka kurikulum tersebut.

Kegiatan yang bertajuk Halaqoh Nasional Penyusunan Kerangkan Kurikulum Ma’had Aly ini berlangsung di The Media Hotel Jakarta, Kamis (2/6). Hadir beberapa tokoh penting dalam halaqoh ini diantaranya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Wakil Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar, Wakil Ketua Umum PBNU KH M Maksoem Mahfoedz, Rais Syuriyah PBNU KH Masdar Farid Mas’udi, Ketua PP Lakpesdam PBNU H Rumadi, Sekretaris Lakpesdam PBNU H Marzuki Wahid, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag H Mohsen, A’wan PBNU Hj Sri Mulyati, dan beberapa pimpinan Ma’had Aly.

Ketua Lakpsedam PBNU H Rumadi mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya dipercaya oleh Kemenag karena selama ini Lakpesdam juga concern dengan kajian-kajian kepesantrenan bagaimana ikut berkontribusi dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pesantren di mana Ma’had Aly berada.

“Lakpesdam tidak bermaksud menyediakan kurikulum, tetapi hanya menyediakan kerangka sesuai sumber daya yang ada, meliputi manusia, literatur, dan lain-lain,” ujar Rumadi kepada NU Online.

Dijelaskannya, Lakpesdam juga tidak bermaksud mengintervensi kurikulum, tetapi berupaya merekomendasikan beberapa literatur kitab yang perlu dikaji dan serta beberapa kelimuan lain sehingga wawasan keilmuan agama menemukan konteksnya dalam kehidupan sosial.

Secara khusus, Rumadi menyampaikan bahwa posisi Ma’had Aly merupakan perguruan tinggi berbasis pesantren yang sangat dibutuhkan di era global sekarang ini. Sehingga para lulusannya diharapkan menjadi rujukan keilmuan agama bagi semua elemen masyarakat. 

Seperti yang telah diinformasikan, legalitas Ma’had Aly telah resmi diakui negara melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 71 Tahun 2015. Untuk tahun pertama, pemerintah telah memberikan SK perizinan 13 Ma’had Aly dari seluruh Indonesia yang telah diteken di Jombang Jawa Timur, Ahad (29/5) lalu di Pesantren Tebuireng. Adapun lulusan Ma’had Aly bergelar Sarjana Agama (S.Ag) seperti yang telah dijelaskan dalam PMA tersebut. (Fathoni)