Nasional

Kemenag Berkomitmen Tak Izinkan Pernikahan Anak

Kam, 29 November 2018 | 10:00 WIB

Jakarta, NU Online
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI prihatin atas maraknya kasus pernikahan anak di beberapa daerah, seperti di Sinjai dan Bantaeng Sulawesi Selatan dan di Malang, Jawa Timur.

Kasus-kasus perkawinan terjadi pada pasangan yang belum mencapai usia perkawinan seperti yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1, yang menyatakan bahwa usia perkawinan bagi pria minimal 19 tahun dan usia bagi perempuan minimal 16 tahun.

"Akhir-akhir ini kita banyak dihebohkan dengan berita-berita tentang usia perkawinan dini," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin di Auditorium HM Rasyidi, Kementerian Agama Jakarta Pusat, Kamis (29/11).

Ribuan Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di Indonesia, kata dia, berkomitmen untuk tidak mengizinkan perkawinan yang belum memenuhi usia perkawinan yang ditetapkan dalam Undang-undang perkawinan.

Namun, sambungnya, masyarakat sering melakukan cara lain agar pernikahan tersebut tetap dilaksanakan, seperti meminta dispensasi ke Pengadilan Agama setempat. Jika dispensasi dikeluarkan oleh Pengadilan Agama, maka Kementerian Agama atau KUA tidak bisa melakukan upaya hukum lain untuk mencegah pernikahan anak tersebut.

"Inilah yang menjadi persoalan bagi kami, di Bimas Islam khususnya. KUA kami yang ada berada di garda terdepan di kecamatan serba salah. Kalau ada dispensasi dari pengadilan, pasti (pasangan yang belum mencapai usia perkawinan) melakukan perkawinan. Dan yang menjadi sorotan pasti Kementerian Agama, bukan Mahkamah Agung atau Pengadilan Agama karena yang punya kewenangan untuk menikahkan itu adalah di KUA," jelasnya.

Seminar ini diikuti oleh ratusan peserta yang terdiri atas perwakilan Ormas kepemudaan, remaja masjid se-Jabodetabek, Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi, dan media online Islam. (Husni Sahal/Abdullah Alawi)