Nasional

Kembali Dilaksanakan, Ini Perbedaan Munas dan Konbes NU

Kam, 23 September 2021 | 04:00 WIB

Kembali Dilaksanakan, Ini Perbedaan Munas dan Konbes NU

Para pengurus NU berkumpul dalam Munas NU 2019 di Banjar, Jawa Barat. (Foto: dok NU Online)

Jakarta, NU Online
Pandemi Covid-19 membuat beberapa agenda yang telah disusun menjadi tertunda. Di antaranya pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) yang rencana semua dilaksanakan di Pondok Pesantren Sarang Rembang.

 

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi mengumumkan pelaksanaan Munas Alim Ulama dan Konbes akan diadakan 25-26 September 2021 mendatang di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Digelar secara luring, forum permusyawaratan tertinggi dalam Nahdlatul Ulama ini hanya diikuti oleh pengurus internal dan perwakilan 34 utusan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) se-Indonesia.

 
Namun, banyak orang termasuk Nahdliyin sekalipun, belum mengetahui pengertian Munas, Konferensi Besar dan beberapa istilah teknis forum tertinggi internal NU ini. Misalnya, apa perbedaan antara Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama? 

 

Musyawarah Nasional Alim Ulama (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama adalah dua forum permusyawaratan yang berbeda. Namun keduanya kerap digelar dalam satu waktu penyelenggaraan.

 

Munas Alim Ulama dan Konbes NU ini merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Muktamar. Sebagaimana penyelenggaraan di tahun-tahun sebelumnya, Munas Alim Ulama dan Konbes NU dilaksanakan untuk menghasilkan keputusan-keputusan strategis dan menjawab kebutuhan maslahat umat, serta pandangan NU bagi keutuhan bangsa dan negara ini.

 

Munas Alim Ulama biasa digelar untuk membahas masalah-masalah keagamaan menyangkut kehidupan umat dan bangsa. Sebagai forum bahtsul masail akbar, Munas Alim Ulama membagi pembahasan masalah-masalah keagamaan ke dalam tiga kategori.

 

Pertama Bahtsul Masail ad-Diniyyah al-Waqi’iyyah (pembahasan masalah-masalah keagamaan aktual). Kedua, Bahtsul Masail ad-Diniyyah al-Maudlu’iyyah (pembahasan masalah-masalah keagamaan tematik), Ketiga, Bahtsul Masail ad-Diniyyah al-Qonuniyyah (pembahasan masalah-masalah keagamaan berkaitan dengan perundang-undangan). 

 

Sementara Konferensi Besar (Konbes) NU lebih membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar, mengkaji perkembangan program yang telah dijalankan, memutuskan Peraturan Organisasi (PO), serta menerbitkan rekomendasi program selama lima tahun ke depan.

 

Dalam Konbes NU ini terdapat tiga komisi pembahasan, yaitu Komisi Program, Komisi Organisasi, dan Komisi Rekomendasi.
 

Kontributor: Arfan Efendi
Editor: Kendi Setiawan