Nasional

Kasus Youtuber Muhammad Kece, Sekjen PBNU Ajak Masyarakat Hormati Perbedaan

Sel, 24 Agustus 2021 | 04:00 WIB

Kasus Youtuber Muhammad Kece, Sekjen PBNU Ajak Masyarakat Hormati Perbedaan

Sekjen PBNU, HA Helmy Faishal Zaini. (Foto: dok. NU Online)

Jakarta, NU Online

Baru-baru ini, beredar video seorang bernama Muhammad Kece yang dalam pernyataannya menyudutkan Islam. Video tersebut kemudian viral dan menjadi perbincangan publik. Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Ahmad Helmy Faishal Zaini turut menanggapi pernyataan dari Muhammad Kece itu.


Menurut Helmy, pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Muhammad Kace itu merupakan hate speech atau ujaran kebencian terhadap suatu agama yakni Islam. Menanggapi itu, Helmy mengajak masyarakat untuk saling menghormati perbedaan yang ada di Indonesia.


“Marilah kita saling menghormati, menghargai sesama. Kita bisa jadi berbeda agama, kita boleh saja berbeda paham, berbeda pandangan, berbeda pikiran tetapi perbedaan-perbedaan itu jangan sampai memunculkan permusuhan dan kebencian,” tutur Helmy kepada NU Online Sabtu (21/8) lalu.


Ia juga mengajak agar masyarakat Indonesia senantiasa mampu menghidupkan spirit moderasi dalam beragama. Menurutnya, bangsa Indonesia telah menjadi teladan dalam penghormatan antarumat beragama sehingga selalu mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. 


Sebab menurutnya, pernyataan Muhammad Kece itu dapat mengganggu kerukunan antarumat beragama yang selama ini telah dibangun, terutama oleh NU dengan sangat luar biasa indahnya. Karena itu, ia mengecam keras dan mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku. 


“Kami mengecam keras pernyataan dari Muhammad Kece dan mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas, serta dilakukan penegakan hukum dan perundang-undangan secara adil atas kasus Muhammad Kece,” tegas Helmy. 


Kementerian Komunikasi dan Informatika mengambil langkah tegas terhadap penyebaran konten yang dilakukan Akun Youtube Muhammad Kece.


Akun ini diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).


Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok pada Senin (23/8).


Bareskrim Mabes Polri dalam keterangan menyatakan, kasus Youtuber Muhammad Kece telah dilaporkan oleh salah satu masyarakat pada Sabtu (21/8).


“Dengan munculnya LP tersebut, tentunya penyidik Polri telah melakukan langkah-langkah mengambil tindakan-tindakan Kepolisian dengan mengumpulkan barang bukti yang relevan dengan peristiwa yang terjadi. Tentunya dari barang bukti ini penyidik akan membuat suatu rekonstruksi hukum daripada peristiwa yang terjadi,” tulis Divisi Humas Polri dalam keterangannya.

 


Sebelumnya, Muhammad Kece membuat saluran YouTube-nya sejak 17 Juli 2020. Akun YouTubenya diberi nama MuhammadKece. Dalam periode lebih dari setahun dia sudah mengunggah 450 video.


Dalam videonya, Muhammad Kece sering berpenampilan menggunakan peci hitam. Video-videonya banyak membahas agama. Video unggahannya selalu ditonton ribuan orang dengan rekor terbanyak 24 ribu penonton. Misalnya, dua video yang menuai kontroversi berjudul ‘Kitab Kuning Membingungkan’ dan ‘Sumber Segala Dusta’.


Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan, yakni; dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Selain itu, dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad tidak benar sehingga harus ditinggalkan.


"Karena memang Muhammad bin Abdullah ini pengikut jin," ujarnya dalam tayangan berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan' yang diunggah pada 19 Agustus 2021.


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad