Nasional

Kasus Meiliana, PBNU: Seharusnya Tak Dipidanakan

NU Online  ·  Jumat, 24 Agustus 2018 | 18:00 WIB

Jakarta, NU Online
Pengadilan Negeri Medan memvonis Meiliana 18 bulan karena permintaannya mengecilkan volume azan dianggap sebagai penodaan  agama. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Abdul Manan menyatakan bahwa seharusnya Meiliana tidak perlu dipidanakan.

"Tidak usah dipidanakan, tetapi diberikan pemahaman kalau azan itu harus keras," katanya kepada NU Online pada Kamis (23/8).

Sementara untuk hal lain seperti pengajian, menurutnya, bisa menggunakan pengeras suara yang di dalam.

"Kecuali yang lainnya bisa pakai suara dalam seperti pengajian," lanjutnya.

Meskipun demikian, Kiai Manan mensyaratkan muazin harus fasih bacaannya dan merdu suaranya.

"Sesuai langgam suara yang dimiliki tiap kampung daerahnya masing-masing," katanya mendefinisikan merdu.

Sebelumnya, Ketua PBNU bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas mengatakan bahwa hal yang dilakukan Meiliana bukanlah tindakan penistaan agama. (Syakir NF/Abdullah Alawi)