Nasional

Karena Terjebak, Pesantren Bisa Tersangkut Kasus Korupsi

NU Online  ·  Jumat, 18 September 2015 | 01:00 WIB

Padang, NU Online
Sekarang, seorang kiai yang mengelola pesantren besar ada yang terjerat persoalan korupsi. Anggapan selama ini, kalau lembaga pendidikan keagamaan itu tak akan terlibat soal korupsi pun jadi berbalik. Tentu, analisanya berangkat dari imbas korupsi yang berujung pada pencucian uang, sehingga pesantren ikut terlibat dalam persoalan yang selama ini tabu di lembaga tersebut.
<>
Pimpinan komunitas Gusdurian dan Wahid Institute, Ahmad Suaedy menyampaikan hal itu di Kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumatera Barat, di Padang, saat halaqah nasional alim ulama nusantara, membangun gerakan pesantren anti korupsi. Menurut dia, peredaran uang yang banyak saat musim Pilkada saat ini, sangat memungkinkan berbagai pihak terlibat dalam soal korupsi demikian.

"Tentunya, acara halaqah ini bagian dari komitmen para alim ulama dan pimpinan pesantren, untuk bersama-sama ikut mencegah yang namanya korupsi. Apalagi yang namanya dana hibah dan dana desa, sangat berpotensi terjebaknya lembaga pesantren," kata Suaedy, Sabtu (12/9).

Halaqah nasional yang diadakan atas kerja sama NU, KPK, Kemitraan Partnership, dan Gusdurian ini mendapat sambutan luas dari para peserta yang memang berasal dari alim ulama dan pimpinan pesantren yang ada di Sumatera Barat.

Dalam halaqah yang dimoderatori Firdaus Djafri, Sekretaris PWNU Sumbar ini, menyinggung perlunya pengawasan yang ekstra terhadap komunitas pesantren. "Sebenarnya, lembaga pesantren tak punya niat untuk menyelewengkan yang nama bantuan dari pemerintah atau bantuan pihak lain. Namun, yang kurang itu cara pengelolaan anggaran yang perlu diajarkan kepada lembaga tersebut," kata Zamhar Baheram dari PWNU Sumbar.

Iwan Misthohizzaman dari Kemitraan Partneship menilai, setelah korupsi, berlanjut pada pencucian uang, dan penggelapan pajak. Nah, lembaga pesantren dan keagamaan dapat imbas dari itu. "Dari hasil pengamatan kami, pesantren hanya banyak terjebak dalam permainan oknum-oknum yang ikut korupsi. Islam sangat berhati-hati dalam menuduh sebuah lembaga dalam soal itu. Termasuk juga hati-hati dalam soal bicara," kata dia.

Sujanarko, Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi di KPK menilai, hadiah atau pemberian yang membuat komplik interes termasuk korupsi. "Kalau misalnya, seorang atasan memberikan hadiah pada anggota atau anak buahnya, itu hal biasa dan malah dianjurkan," kata dia.

Ikut memberikan materi, Ketua PBNU, Prof. Maidir Haruan Datuak Sinaro, KH. Zainal MS dari PWNU Sumbar. Mereka sepakat, untuk bersama-sama melakukan pengawasan di internal NU itu sendiri, dengan memperkuat ajaran dan tradisi yang berlaku di lingkungan Ormas Islam terbesar di nusantara ini. (Ahmad Damanhuri/Mahbib)