Nasional JELANG MUNAS NU 2014

Karena Dilegalkan, Para Kiai NU Bahas Aborsi Karena Perkosaan

Rab, 15 Oktober 2014 | 22:05 WIB

Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tengah mempersiapkan pokok-pokok penting yang mencakup soal aborsi untuk dibahas pada forum Munas NU di Gedung PBNU awal November 2014 mendatang. Para kiai NU perlu menanggapi polemik hangat di tengah masyarakat soal legalisasi aborsi yang dipicu oleh keluarnya PP nomor 61 tahun 2014 tentang Kespro.
<>
Salah seorang anggota Lembaga Bahtsul Masail PBNU Mahbub Maa’fi mengatakan, PP nomor 61 tahun 2014 secara jelas melegalkan praktik aborsi dengan catatan bahaya medis atau korban perkosaan. Problemnya banyak hadir dari PP ini. Bagaimana mendudukkan peraturan ini di tengah kode etik profesi kedokteran yang melarang praktik aborsi dan UU nomor 23 tahun 2002 perihal perlindungan anak.

“Para kiai NU ingin melihat PP nomor 61 ini secara syariat, menimbang psikologis bagi korban perkosaan, atau sejauh mana darurat medis menjadi alasan aborsi,” kata Mahbub usai rapat persiapan bahtsul masail Munas NU di PBNU, Selasa (14/10) sore.

Dengan membahas isu ini dari pelbagai sudut, para kiai NU hendak mendalami persoalan aborsi secara utuh. Dari sana mereka dapat memutuskan hukum syar’i perihal aborsi dan membuat langkah-langkah strategis bagi NU dalam menanggapi PP yang sudah diputuskan itu. (Alhafiz K)