JPPI Ungkap Peningkatan Korupsi Dana BOS di Sekolah
NU Online · Jumat, 30 Desember 2022 | 20:00 WIB

oordinator JPPI Ubaid Matraji (kiri) dalam acara refleksi akhir tahun dan outlook pendidikan 2023, di Jakarta, Jumat (30/12/2022). (Foto: NU Online/Syifa)
Syifa Arrahmah
Penulis
Jakarta, NU Online
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengungkapkan bahwa sebagian besar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) disalahgunakan oleh oknum pengelola anggaran sekolah. Menurutnya, tidak berlebihan jika sekolah seringkali dijadikan tempat praktik korupsi.
“Masalah ini bermuara pada pendidiknya. Bukan karakter peserta didik yang perlu dibenahi, tapi gurunya yang bermasalah,” ucap Ubaid saat mengisi acara Refleksi Akhir Tahun dan Outlook Pendidikan 2023 yang diselenggarakan JPPI di Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Baca Juga
Penyaluran Dana BOS Bermasalah
Ia lantas menyuguhkan data tren jumlah kasus korupsi dana BOS yang menunjukkan peningkatan setiap tahunnya. Kasus tersebut meningkat pesat di 2022 dengan persentase 93 persen bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, yang bahkan kurang dari 50 persen.
“Kita lihat dari 2019 hingga 2022, grafik jumlah kasus korupsi di sekolah terus meningkat: 2019 (23 persen), 2020 (29 persen), 2021 (44 persen), dan kini meningkat menjadi 93 persen,” terangnya.
Data tersebut ia himpun dari berbagai macam riset yang dilakukan dan dari laporan-laporan yang diterima. Hal itu menunjukkan bahwa penyalahgunaan dana BOS menjadi sesuatu yang seolah-olah dinormalisasi dalam lingkup pengelola anggaran sekolah.
“Kasus ini kebanyakan dilakukan oleh kepala sekolah dan bendahara, yang seharusnya menjadi figur dan teladan bagi para siswanya, dalam konteks lingkungan sekolah. Ironis sekali,” ujar Ubaid.
Baca Juga
Empat Kasus Korupsi di Zaman Rasulullah
Jika yang demikian terus terjadi, baginya, lingkungan sekolah bukan lagi tempat untuk membangun karakter anak, akan tetapi malah menciptakan iklim pendidikan yang kotor dan tak bermoral.
“Ini fakta bahwa oknum-oknum tersebut justru menumbuhkan iklim atau suasana yang tidak baik dalam pendidikan,” kata Wakil Ketua PCNU Tangerang Selatan ini.
Akar korupsi dana BOS
Kasus korupsi dana bos yang selama ini banyak ditemukan di lembaga pendidikan menurut Ubaid adalah akibat tertutupnya sistem manajerial sekolah.
“Biang keroknya adalah manajemen sekolah yang tertutup,” tegasnya.
Contoh kasus penyelewengan dana BOS baru-baru ini terjadi di SMK di Sleman, Pelakunya adalah kepala sekolah dan bendahara. Mereka diduga mengorupsi dana BOS selama empat tahun dengan nominal mencapai Rp299,9 juta.
“Jadi, setiap ada transferan dana BOS dari pemerintah pusat, kepala sekolah dan bendahara BOS itu selalu mengambilnya langsung dari bank. Setelah semua dana diambil, keduanya menyisihkan sebagian dana untuk keperluan pribadi. Sisa dari dana BOS itu kemudian diserahkan kepada bendahara sekolah,” bebernya menceritakan.
Ia mengingatkan, jika hal itu dibiarkan dan tidak mendapat perhatian khusus dari pemerintah lama-lama akan mengakar dan menjadi karakter yang sulit untuk diubah.
Sebagai informasi, refleksi ini diselenggarakan untuk mengurai masalah yang tak kunjung usai, yang justru menjadi benalu di dunia pendidikan selama tahun 2022. Mulai dari soal kurikulum, kekerasan seksual, learning loss, korupsi di sekolah, hingga kebijakan pendidikan yang mengarah pada privatisasi dan komersialisasi.
Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Syakir NF
Terpopuler
1
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
2
Workshop Jalantara Berhasil Preservasi Naskah Kuno KH Raden Asnawi Kudus
3
LBH Ansor Terima Laporan PMI Terlantar Korban TPPO di Kamboja, Butuh Perlindungan dari Negara
4
Rapimnas FKDT Tegaskan Komitmen Perkuat Kaderisasi dan Tolak Full Day School
5
Ketum FKDT: Ustadz Madrasah Diniyah Garda Terdepan Pendidikan Islam, Layak Diakui Negara
6
Dukung Program Ketahanan Pangan, PWNU-HKTI Jabar Perkenalkan Teknologi Padi Empat Kali Panen
Terkini
Lihat Semua