Nasional

Jokowi Sebut Indonesia Capai 40 Persen Target Vaksinasi

Sen, 8 November 2021 | 15:00 WIB

Jokowi Sebut Indonesia Capai 40 Persen Target Vaksinasi

Jokowi Sebut Indonesia Capai 40 Persen Target Vaksinasi

Jakarta, NU Online
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menuturkan Indonesia kini telah memasuki babak baru dalam kerja besar vaksinasi massal. Ia menyebut Indonesia telah mencapai target 40 persen dari sasaran vaksinasi nasional. Presiden Jokowi merinci cakupan vaksinasi Covid-19 di Indonesia telah mencapai lebih dari 200 juta dosis.


“Jumlah ini telah mencapai sekitar 40 persen dari sasaran vaksinasi nasional untuk kategori lengkap dan 60 persen untuk dosis pertama,” terang Jokowi lewat akun Instagram pribadinya @jokowi, Senin (8/11/2021).

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Joko Widodo (@jokowi)


Berkat capaian tersebut, lanjut Jokowi, Indonesia menduduki urutan kelima dalam negara dengan jumlah vaksinasi tertinggi. Beberapa negara tersebut adalah India, Amerika Serikat, Brazil, Jepang dan Indonesia. Hal ini merupakan angin segar lantaran keberhasilan tersebut turut berkontribusi dalam memvaksinasi hampir setengah penduduk dunia.


Presiden kelahiran Surakarta tersebut memberikan apresiasi mendalam kepada masyarakat atas antusiasmenya pada program vaksinasi yang digadang menjadi ikhtiar dalam membentuk kekebalan kelompok demi menghentikan laju Covid-19 di Indonesia.


“Terima kasih atas peran Anda semua dalam upaya panjang untuk bersama-sama menghentikan laju pandemi ini,” tuturnya.


Hal tersebut diungkapkan Presiden Jokowi seraya mengakhiri masa karantinanya sejak Jumat 5 November kemarin, selepas kunjungan luar negeri. Sebelumnya, ia melakukan kunjungan kerja selama tujuh hari ke beberapa negara seperti Italia, Skotlandia, dan Uni Emirat Arab (UEA) guna menghadiri sederet konferensi tingkat tinggi (KTT) dan pertemuan dengan sejumlah investor.


Presiden Jokowi kemudian tiba ditanah air dan menjalani karantina di Instana Bogor, Jawa Barat terpisah dari keluarganya yang berada di Wisma Bayurini, sesuai prosedur tempat karantina. Aturan karantina pasca kedatangan dari luar negeri tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Tertulis pelaku perjalanan internasional yang telah menerima vaksinasi dosis lengkap diwajibkan melaksanakan karantina selama 3X24 jam.


Kementerian Kesehatan mencatat data terbaru vaksinasi Covid-19 per 8 November 2021 yang menunjukkan vaksin dosis pertama telah disuntikkan kepada 125,4 juta jiwa, dan penerima vaksinasi dosisi kedua sebanyak 79 juta jiwa.


Kontributor: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Muhammad Faizin