Nasional

Jejak Peninggalan Syekh Nahrawi Banyumas

Sen, 2 Oktober 2017 | 10:03 WIB

Tangerang Selatan, NU Online
Banyak ulama Nusantara yang belum terekam jejak peninggalannya sehingga banyak dilupakan oleh kalangan intelektual Muslim saat ini. Salah satu tokoh ulama Nusantara yang mempunyai pengaruh besar dalam sanad keilmuan ulama-ulama di Nusantara adalah Syekh Ahmad Nahrawi Banyumas.

Direktur Islam Nusantara Center A Ginanjar Sya’ban membahas jejak peninggalan Syekh Nahrawi dalam diskusi rutin Sabtu, (30/9) di Ciputat, Tangerang Selatan.

Kiai Nahrawi lahir di Purbalingga pada tahun 1276 H (1860 M). Nama aslinya adalah Kiai Mukhtarom. Kemudian tafa’ulan kepada gurunya sehingga namanya menjadi Nahrawi.

“Nama lengkap beliau adalah Ahmad Nahrawi Mukhtarom bin Imam Raja Al-Banyumasi Al-Jawi. Biografinya terdapat di kitab A’lamul Makiyyin yang ditulis oleh Syekh Abdullah Muallimi. Ada di entri nomor 1431 halaman 964,” ujar penulis buku Mahakarya Islam Nusantara itu.

Kitab tersebut menurutnya menceritakan tentang Syekh Nahrawi yang dilahirkan di Banyumas dan datang ke Mekkah pada usia 10 tahun. Dalam kitab itu juga dituliskan bahwa ia sangat tekun belajar kepada ulama-ulama Masjidil Haram sampai akhirnya mendapatkan surat izin untuk mengajar di Masjidil Haram. Dalam kitab tersebut juga menurutnya diceritakan bahwa dari tangan Syekh Nahrawi keluar murid-murid yang menjadi ulama besar.

Dalam keterangannya, ada juga kitab lain yang memuat biografi Syekh Nahrawi yaitu Al-Mudarrisun fil Masjidil Haram. Kitab yang ditulis oleh Mansyur An-Naqib itu menurutnya berisi pengajar yang ada di Masjidil Haram dari abad pertama zaman sahabat sampai kitab itu ditulis.

“Biografi Syekh Nahrawi terdapat dalam juz 1 halaman 287,” tambahnya.

Ia menyampaikan peran Syekh Nahrawi Banyumas dalam jejaring keilmuan ulama Nusantara sangat besar. Hal itu menurutnya ditandai dengan beberapa karangan dan taqridz atas kitab-kitab ulama Nusantara. Bahkan, penulis buku Masterpiece Islam Nusantara Zainul Milal Bizawie yang menjadi moderator dalam diskusi tersebut juga menyampaikan Syekh Nahrawi merupakan gurunya ulama-ulama Nusantara.

“Habib Luthfi pernah mengatakan bahwa tidak ada karangan ulama-ulama Nusantara di Mekkah yang diterbitkan tanpa ada tanshih atau rekomendasi dari Syekh Nahrawi Banyumas. Guru utama Habib Luthfi bin Yahya yaitu KH Abdul Malik Purwokerto merupakan murid beliau (Syekh Nahrawi),” tambah penulis buku Laskar Ulama Santri dan Resoulusi Jihad itu.

Keterangan tersebut didukung oleh beberapa karangan dan taqridz Syekh Nahrawi yang disampaikan oleh intelektual Islam Nusantara A Ginanjar Sya’ban di antaranya, kitab Nadzom Risalatul Manasiq atau dikenal dengan Qurotul Uyun Linnasiq Al Muti’ bil Funun. Selain itu, menurutnya Syekh Nahrawi juga mempunyai kitab yang berisi ulasan atau ta’liq terhadap Risalah Kiai Ahmad Zaini Dahlan. Kitab yang berisi tentang ilmu Ballaghah itu menurutnya dicetak oleh Al-Maktabat Taroki Al-Majidiyah di Mekkah pada tahun 1911 M.

“Saat ini, manuskripnya tertulis milik KH Abdullah Umar Faqih Cemoro Banyuwangi,” tambahnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa ada juga manuskrip tentang fatwa Syekh Nahrawi yang berjudul Risalah fi Hukmin Naqus. Kitab yang sampai saat ini tersimpan di Pesantren Langitan, Tuban itu berisi tentang risalah hukum memukul kentongan yang menjadi tradisi Islam di Nusantara.

Dalam risalah tersebut, ia menceritakan ada seseorang yang menanyakan pendapat Syekh Nahrawi tentang ulama Nusantara baik di barat maupun di timur yang memukul kentongan yang terbuat dari sebilah kayu atau bambu dengan bertujuan untuk memberitahukan waktu masuknya shalat wajib. Tetapi setelah memukul kentongan, adzan, pupujian, dan iqamah pun dilakukan. Selain itu, mereka juga tidak menyukai agama para penjajah. Jadi orang tersebut menanyakan apakah hukum kentongan ini disamakan dengan hukum lonceng yang ada di gereja atau tidak.

Dari pertanyaan itu, jawaban dari Syekh Nahrawi menurutnya sangat moderat.

“Beliau menjawab bahwa ada banyak pendapat dari ulama. Ada yang mengharamkan, ada yang memakruhkan, dan ada yang membolehkan,” tambahnya.

Selain itu, yang tidak kalah penting dari jejak peninggalan Syekh Nahrawi menurutnya yaitu Syekh Nahrawi sering memberikan taqrizh atau endorsmen pada kitab-kitab ulama besar waktu itu.

Beberapa kitab yang ditaqrizh yang disebutkannya yaitu Fathul Majid Syarh Jauharatut Tauhid karya Syekh Husain bin Umar Palembang dan fatwa Al-Ajwibatul Makkiyah ‘alal As’ilatil Jawiyyah yang ditulis oleh Syekh Abdullah bin Abdurrahman Siraj pada tahun 1922 M. Kitab yang kedua itu menurutnya berisi jawaban mufti Mekkah terhadap persoalan yang ada di Nusantara. Persoalan tersebut seperti tradisi Nusantara muludan, tahlilan, ziarah kubur.

“Empat tahun sebelum Nahdlatul Ulama didirikan secara resmi, ulama Mekkah itu sudah buat fatwa kalau masalah-masalah tradisi Islam yang ada di Nusantara itu sah dan ada dalilnya,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa kitab tersebut merupakan dalil yang tak terbantahkan untuk kalangan Aswaja sekaligus menjadi dalil yang mematahkan argumen pihak-pihak yang mana mereka mengaku sebagai pihak-pihak ahlu ijtihad wal istinbat yang langsung mengambil hukum dari Al-Quran dan juga hadits.

“Dalam taqrizhnya, Syekh Nahrawi menulis bahwa mereka ingin mengambil langsung ke Al-Quran dan Hadits seperti Mujtahid tetapi mereka tidak mempunyai syarat-syarat ijtihad itu sendiri. Tetapi karena ideologi yang rusak dan sudah tertancap dan hatinya yang keras itu, mereka tidak mau mendengarkan dalil-dalil yang dituliskan oleh para ulama-ulama yang ahli keutamaan,” tambahnya.

Selain memberikan taqrizh, Syekh Nahrawi juga menulis sebuah catatan atau taqrirat penting atas kitab Fiqih Minhajul Qawwim yang ditulis oleh Syekh Nahrawi Banyumas pada tahun 1908.

“Kitabnya berjudul Taqrirat Qayyimah ‘ala Syarh Minhaj al-Qawwim fi al-Fiqh al-Syafi’i,” pungkasnya. (M Ilhamul Qolbi/Alhafiz K)