Nasional

Jangan Korbankan Nyawa Rakyat dengan Sandera RUU Terorisme

NU Online  ·  Senin, 14 Mei 2018 | 05:45 WIB

Jakata, NU Online
Ketua PBNU Robikin Emhas menilai kebutuhan akan instrumen hukum yang memadai untuk memberantas segala tindak pidana terorisme semakin nyata, menyusul ledakan bom di Surabaya pada Ahad (13/5) dan Senin (14/5).

“Namun semua itu harus tetap dalam kerangka criminal justice system dengan tanpa mengabaikan sumber daya negara di bidang pertahanan dan keamanan yang ada,” katanya di Jakarta, Senin (14/5).

Sayangnya, katanya, UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang ada sekarang belum menjangkau berbagai tindakan yang mengarah ke fase terwujudnya aksi terorisme. Misalnya, WNI yang ikut pelatihan perang di luar negeri oleh kelompok terduga terorisme. Bahkan WNI yang teridentifikasi bergabung dengan ISIS dan melakukan aksi teror di luar negeri pun sekembalinya ke tanah air tidak dapat disentuh UU Terorisme yang ada saat ini.

"Penindakan aksi terorisme secara preventif melalui pendekatan due process of law akan dapat menyelamatkan nyawa tak berdosa akibat aksi terorisme," kata ketua PBNU bidang hukum ini.

Ia menambahkan, untuk itu DPR harus segera menyelesaikan revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jangan korbankan nyawa rakyat dengen menyandera penyelesaian amandemen UU Terorisme yang ada. 

"Jika berlarut-larut dan tak kunjung selesai, presiden sepatutnya mempertimbangkan penerbitan Perppu UU Terorisme,” pungkasnya. (Red: Mahbib)