Jakarta, NU Online
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2012 tanggal 20 April merupakan Hari Konsumen Nasional. Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Mustolih Siradj mengatakan, adanya Hari Konsumen Nasional, masyarakat hendaknya menjadi konsumen yang cerdas dan kritis.
“Pelaku usaha juga harus menghormati hak dan martabat konsumen sebagaimana UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (Jo UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik). Salah satu hak mendasar konsumen adalah hak mendapatkan informasi dan transparansi,” ungkap Mustolih, Kamis (20/4).
Menurutnya di Indonesia kesadaran konsumen akan hak-hak mereka masih rendah. Hal itu disebabkan konsumen yang umumnya permisif dan tidak mau repot.
“Juga kurangnya sosialisasi dan kedudukan pelaku usaha yang selalu merasa superior. Padahal menurt UU Perlindungan Konsumen dan International Consumer Protection, kedudukan pelaku usaha dan konsumen sama dan sederajat,” imbuhnya.
Berdasakan Pasal 4 UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, disebutkan hak-hak konsumen adalah (a) hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsurnsi barang dan/atau jasa; (b) hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; (c) hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Selain itu, hak konsumen adalah (d) hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; (e) hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; (f) hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; (g) hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; (h) hak untuk mendapatkan komnpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan (i) hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. (Kendi Setiawan/Abdullah Alawi)