Inilah Draft Konsep Ahlul Halli dalam Munas NU (2)
NU Online · Jumat, 10 Oktober 2014 | 07:00 WIB
Jakarta, NU Online
Berikut kami sajikan secara lengkap draft sistem ahlul halli wal aqdi yang akan dibahas dalam musyawarah nasional (munas) NU yang akan berlangsung di Jakarta, 1 November 2014 ini. Draft ini akan kami sajikan secara lengkap yang dirangkai dalam beberapa seri tulisan.
<>
B. Tinjauan Hukum Fiqh
Praktek pemilihan dan pengangkatan Khalifah/Amir/Imam pada masa Al-Khulafa’ Ar-Rasyidin sebagaimana di atas menjadi dasar istidlal dan istinbath dalam menetapkan hukum fiqh oleh para mujtahid. Diantara beberapa ketetapan hukum fiqh :
1. Memilih dan mengangkat imam (pemimpin) negara dan ummat adalah wajib. Adapun imam yang wajib dipilih adalah orang yang terpenuhi beberapa syarat. Dan diantara orang-orang yang sama-sama terpenuhi syarat-syarat, orang yang lebih berhak dipilih adalah orang yang terbaik dalam persyaratan.
2. Pemilihan dan pengangkatan imam berdasarkan keterwakilan oleh beberapa orang ahli adalah ashlah dan afdlal dibanding pemilihan secara langsung oleh setiap pribadi. Beberapa orang ahli tersebut oleh Imam Ahmad ibn Hanbal disebut dengan istilah Ahlul Halli Wal-Aqdi yang kemudian diikuti oleh para ulama generasi berikutnya. Adapun istilah lain sesuai fungsinya, disebut Ahlusy Syuro.
3. Ahlul Halli Wal-Aqdi ialah beberapa orang ahli yang bertugas memilih dan mengangkat imam berdasarkan keterwakilan yang meliputi unsur golongan, wilayah/daerah, dan lainnya melalui musyawarah.
4. Ahlul Halli Wal-Aqdi terdiri dari unsur ulama, tokoh, pemikir, ilmuan dengan syarat:
a. Memiliki kepribadian yang adil, jujur dan terpercaya.
b. Memiliki pengetahuan untuk memilih orang yang berkemampuan memimpin dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
c. Memiliki pandangan yang cermat dan arif sebagai (أهل الرأي والحكمة) dalam memilih calon pemimpin terbaik yang akan dapat membawa lebih banyak mashlalah.
5. Jumlah Ahlul Halli Wal-Aqdi menurut jumhur ulama Bashrah, terdiri dari lima orang. Sedangkan menurut suatu pendapat, cukup tiga orang. Adapun menurut pendapat lain, tidak ada ketentuan jumlah yang baku, tetapi relatif atas dasar mashlahah.
6. Setiap anggota Ahlul Halli Wal-Aqdi dibolehkan memilih sesama Ahlul Halli Wal-Aqdi.
7. Pemilihan dan pengangkatan pemimpin oleh Ahlul Halli Wal-Aqdi boleh dan dan tepat diterapkan dalam setiap institusi berorientasi keagamaan. (bersambung) (mukafi niam)
Terpopuler
1
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
2
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
3
Gus Yahya Dorong Kiai Muda dan Alumni Pesantren Aktif di Organisasi NU
4
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Perusahaan Swasta, dan Organisasi yang Dibiayai Negara
5
Pemerintah Perlu Beri Perhatian Serius pada Sekolah Nonformal, Wadah Pendidikan Kaum Marginal
6
KH Kafabihi Mahrus: Tujuan Didirikannya Pesantren agar Masyarakat dan Negara Jadi Baik
Terkini
Lihat Semua