Nasional

Ini Hukum Menggunakan Jasa Penukaran Uang jelang Lebaran

Rab, 20 April 2022 | 14:45 WIB

Ini Hukum Menggunakan Jasa Penukaran Uang jelang Lebaran

Ini Hukum Menggunakan Jasa Penukaran Uang jelang Lebaran.

Jakarta, NU Online
Menjelang lebaran, biasanya banyak orang menukarkan uang pecahan untuk kemudian akan dibagikan ke sanak saudara yang masih berusia kecil saat lebaran tiba. Uang yang dibagikan pun tidak besar, biasanya kisaran lima ribu sampai sepuluh ribuan, bisa juga lebih. 


Penukaran ini biasanya banyak dijumpai di sejumlah bank, bahkan tidak jarang juga ditemui jasa tukar uang di pinggir jalan. Praktik ini kemudian memunculkan sebuah pertanyaan, apakah hal ini termasuk ke dalam praktik riba? Mengingat dalam transaksi tersebut ada nominal yang dilebihkan si penukar untuk pemilik. 


Dalam artikel NU Online berjudul Hukum Menukar Uang saat Lebaran dijelaskan bahwa masalah ini cukup pelik. Tidak bisa begitu saja dikategorikan sebagai praktik riba, status transaksi ini tergantung bagaimana bentuk akadnya.


Kalau yang dilihat dari praktik penukaran uang tersebut (ma'qud 'alaih) adalah uangnya, maka penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu jelas haram karena praktik ini terbilang kategori riba.


Tetapi kalau yang dilihat dari praktik penukaran uang ini (ma'qud 'alaih) adalah jasa orang yang menyediakan, maka praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu mubah menurut syariat karena praktik ini terbilang kategori ijarah. Terkait definisi ijarah sendiri diantaranya dijelaskan KH Afifuddin Muhajir dalam Fathul Mujibil Qarib (123):


والإجارة في الحقيقة بيع إلا أنها قابلة للتأقيت وأن المبيع فيها ليست عينا من الأعيان بل منفعة من المنافع إما منفعة عين وإما منفعة عمل 


Artinya, “Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas).” 


Untuk kelebihan uang yang diberikan sebagai upah pemilik jasa sendiri tidak ada ketentuan dalam fiqih, akan tetapi tergantung kesepakatan kedua pihak antara penerima jasa penukaran uang dan pemilik jasa. 


Sebagai saran, jika memang harus menggunakan jasa pertukaran uang, maka harus diniatkan praktik tersebut sebagai akad ijarah. Sehingga, kelebihan uang yang diberikan bukan termasuk riba, melainkan sebagai bentuk upah atas jasa yang telah diberikan pemilik jasa pertukaran uang tersebut. 

 

Kontributor: Muhamad Abror
Editor: Syamsul Arifin